NEWSTICKER

Tag Result: mario dandy

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara

Nasional • 1 month ago

Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menolak banding yang diajukan Mario Dandy Satriyo. Mario Dandy tetap divonis 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.

Selain menolak banding Mario Dandy, hakim juga meminta Mario Dandy tetap harus membayar restitusi sebesar Rp25 miliar kepada David Ozora. Putusan ini menguatkan vonis sebelumnya yang diketok Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mario Dandy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap korban.

Nasib yang sama juga dialami terpidana lainnya, yakni Shane Lukas. Majelis hakim juga menolak banding Shane Lukas, sehingga Shane Lukas tetap harus dihukum penjara selama lima tahun.

Sidang banding ini tidak dihadiri oleh Mario Dandy maupun Shane Lukas. Atas vonis tersebut, pengacara Mario Dandy mengaku akan pikir-pikir untuk melanjutkan kasasi ke Mahkamah Agung.

Asep Iriawan: Vonis Kasus Penganiayaan Seperti Mario Belum Pernah Terjadi

Asep Iriawan: Vonis Kasus Penganiayaan Seperti Mario Belum Pernah Terjadi

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis maksimal Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara, Kamis, 7 September 2023. Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

Alimin juga mengatakan Mario Dandy harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dengan dilelang.
 
Dalam kasus penganiayaan, vonis terhadap Mario Dandy menurut pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan sangat jarang terjadi. Bahkan sepengetahuan Asep belum pernah ada kasus penganiayaan dilakukan remaja divonis maksimal.
 
“Perkara penganiayaan boleh dikatakan agak jarang sepengetahuan saya. Jarang divonis maksimal apa lagi pelakunya masih remaja, kalau 12 tahun boleh dikatakan tidak ada,” jelas Kang Asep dalam dialog di Metro TV.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis penjara 12 tahun. Dia terbukti secara sah dan meyakinkan menganiaya Cristalino David Ozora.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mario Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Alimin mengatakan Mario harus membayar restitusi kepada David Rp25,1 miliar. Kemudian satu unit mobil Rubicon B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam milik Mario dijual di muka umum dengan dilelang.

"Hasilnya untuk mengurangi sebagian restitusi kepada anak korban David dan membebani terdakwa atas biaya perkara Rp5 ribu," papar dia.

Alimin menyebut hal yang memberatkan Mario ialah perbuatannya sadis dan sangat kejam. Kemudian Mario menikmati perbuatannya tersebut.

"Bahkan melakukan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas perbuatannya," tutur dia.

Selain itu, tindakan Mario merusak masa depan David. Sedangkan tidak ada hal yang meringankan Mario.

Dalam kasus ini, Mario Dandy dan Lukas Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan menjadi terdakwa atas penganiayaan terhadap David. Mario dituntut 12 tahun penjara sedangkan Shane dituntut lima tahun penjara.

Kedua terdakwa diduga melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

Mario Dandy Divonis Penjara 12 Tahun

Nasional • 3 months ago

Shane Lukas Banding Vonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas Banding Vonis 5 Tahun Penjara

Nasional • 3 months ago

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Nasional • 3 months ago

Mario dan Shane Minta Divonis Ringan

Mario dan Shane Minta Divonis Ringan

Nasional • 3 months ago

Mario Dandy dan Shane Lukas tetap bersikukuh tidak melakukan penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora. Keduanya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis ringan-ringannya.

Usai pleidoi Mario dan Shane ditolak seluruhnya oleh jaksa penuntut umum (JPU), kedua terdakwa penganiayaan David Ozora menanggapi bantahan Jaksa. 

Dalam sidang duplik, Selasa, 29 Agustus 2023, kuasa hukum Mario Dandy Andreas menyebut Mario hanya terbukti melanggar pasal penganiayaan terhadap anak dan meminta majelis hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya. 

"Kami tetap memohon kepada Yang Mulia agar terdakwa Mario Dandy dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan 

Sementara itu, Shane Lukas tetap pada pembelaannya tidak terlibat langsung menganiaya David Ozora. Tim kuasa hukum Shane menolak tuntutan jaksa yang menjerat Shane dengan pasal penganiayaan berat terencana. 

Penasihat hukum berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. "Kami keberatan dan menolak dengan tegas tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa Shane telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar penasihat hukum Shane.

Dalam sidang replik pekan lalu, jaksa berkeyakinan kedua terdakwa bersama anak AG telah melakukan penganiayaan berat terhadap David Ozora dengan perencanaan terlebih dahulu. Sehingga menyebabkan cedera parah dan trauma berat. 

JPU tetap meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Mario Dandy. Shane Lukas dituntut 5 tahun penjara. 

Tim Kuasa Hukum Shane Lukas Tolak Restitusi

Tim Kuasa Hukum Shane Lukas Tolak Restitusi

Nasional • 3 months ago

Penasihat hukum terdakwa Shane Lukas tetap pada pembelannya Shane Lukas tidak terlibat langsung menganiaya David Ozora. Dalam dupliknya, penasihat hukum juga menyinggung kondisi David Ozora yang sudah bersosialisasi, bahkan sudah bisa jalan-jalan. 

"Kami sudah menolak restitusi, Shane pengangguran besar-besaran. Malah dengan kejadian ini dia tidak bisa kuliah lagi, tidak bisa melanjutkan ke akmil," jelas Kuasa Hukum Shane Lukas, Happy Sihombing. 

Tim hukum Shane Lukas menolak tuntutan jaksa yang menjerat Shane dengan pasal penganiayaan berat terencana. Shane diyakini tidak terlibat dan tidak ikut merencanakan penganiayaan tersebut. 

Penasihat hukum berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya. 

Mario Dandy dan Shane Lukas Bacakan Duplik Hari Ini

Mario Dandy dan Shane Lukas Bacakan Duplik Hari Ini

Nasional • 3 months ago

Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas terkait penganiayaan terhadap David Ozora. Agenda persidangan membacakan duplik dari pihak Mario Dandy dan Shane Lukas.

Sebelumnya, Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara. Sementara Shane Lukas dituntut penjara lima tahun penjara.

Keduanya juga telah membacakan nota pembelaan agar tidak dituntut sesuai vonis yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk Mario Dandy sendiri meminta agar dia dihukum sesuai dengan pasal penganiayaan anak. Bukan penganiayaan berat terencana seperti tuntutan JPU.

Sedangan Shane Lukas tetap bersikeras tidak terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Dia juga merasa menjadi korban oleh Mario Dandy.

Namun JPU memandang Shane Lukas memilih berada di tempat tersebut dan bisa dimintai pertanggungjawabannya. JPU juga menyinggung soal Shane Lukas yang sudah berumur 19 tahun

Skenario Pembelaan Mario

Skenario Pembelaan Mario

Nasional • 3 months ago

Dituntut 12 tahun penjara, Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan berat terhadap David Ozora mengaku kecewa atas tuntutan jaksa.

"Pada kesempatan ini saya juga ingin memyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikit pun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy membacakan nota pembelaannya di PN Jaksel, Selasa 22 Agustus 2023. 

"Seumur hidup saya, saya belum pernah sekalipun bermasalah dengan hukum. Dengan usia saya yang masih 19 tahun, saya mengetahui bahwa saya kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang di mana seharusnya emosi dan amarah menjadi cobaan dan tantangan yang harus dikalahkan," lanjut Mario. 

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut pleidoi yang disampaikan Mario Dandy terkesan mengarang bebas. Sebab tidak berdasarkan fakta persidangan. 

"Seperti yang kami duga pleidoi yang disampaikan itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Saksi, bukti, termasuk ahli tentu tidak ada nilai kebenarannya," kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. 

Mellisa melihat pihak Mario Dandy menampilkan bukti yang tidak ada dalam persidangan. "Sehingga kami melihat mereka mengarang bebas, maksa juga," ungkapnya.

Selain meminta maaf kepada David Ozora yang menjadi korban penganiayaan, Mario juga meminta maaf kepada orang tuanya yang kini tengah berhadapan dengan hukum di KPK.

"Saya mengucapkan permohonan maaf saya kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya, yang oleh karena tindakan saya, berdampak kepada hal-hal yang justru menyulitkan ayah saya," kata Mario.

"Terlebih kepada ibu saya yang secara nyata mendapatkan dampak kepahitan atas perbuatan saya," lanjutnya.

Rafael Alun Trisambodo, ayah Mario memang tengah berperkara di KPK yang diyakini melakukan praktek pencucian uang sejak 20 tahun silam atau 2003. Kini, anak-bapak itu tengah menghadapi jerat hukum dengan masing-masing konsekuensinya yang harus ditanggung.

Tangisan Mario Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan

Tangisan Mario Pecah Saat Bacakan Nota Pembelaan

Nasional • 3 months ago

Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023). Sambil menangis, ia meminta maaf kepada keluarganya yang juga ikut terdampak akibat perbuatannya. 

Mario Dandy Satrio merupakan pelaku penganiayaan terhadap David Ozora. Mario mengaku kecewa dituntut 12 tahun penjara di kasus tersebut. Mario mengakui usianya yang menginjak 19 tahun masih kurang bijak dalam mempertimbangkan risiko jangka panjang. 

Mario mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf atas penganiayaan brutal terhadap David. Sambil membacakan nota pembelaanya, Mario pun menangis karena keluarganya juga ikut terdampak atas kasusnya tersebut.

Kuasa Hukum David Ozora: Pleidoi Mario Dandy Mengarang Bebas

Kuasa Hukum David Ozora: Pleidoi Mario Dandy Mengarang Bebas

Nasional • 3 months ago

Kuasa hukum keluarga David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut pleidoi yang disampaikan Mario Dandy terkesan mengarang bebas. Sebab tidak berdasarkan fakta persidangan. 

"Seperti yang kami duga pleidoi yang disampaikan itu tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada di persidangan. Saksi, bukti, termasuk ahli tentu tidak ada nilai kebenarannya," kata Mellisa Anggraini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 22 Agustus 2023. 

Mellisa melihat pihak Mario Dandy menampilkan bukti yang tidak ada dalam persidangan. "Sehingga kami melihat mereka mengarang bebas, maksa juga," ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dihukum 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hukuman ini dikurangi selama Mario Dandy berada di dalam tahanan. JPU juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan tersebut.

Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Mengaku Tak Suka Kekerasan

Bacakan Pleidoi, Mario Dandy Mengaku Tak Suka Kekerasan

Nasional • 3 months ago

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy menjalani sidang pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 22 Agustus 2023. Dalam pembelaannya, Mario mengaku tidak pernah menyukai kekerasan. 

"Tak pernah terpikirkan peristiwa itu akan terjadi. Seumur hidup sedikitpun saya tidak pernah menyukai kekerasan, bahkan memiliki niat suatu rencana atau pikiran untuk melukai seseorang," kata Mario Dandy membacakan nota pembelaannya di PN Jaksel, Selasa 22 Agustus 2023. 

Mario Dandy membacakan sendiri nota pembelaannya di awal persidangan. Mario menyampaikan permohonan maaf dan keprihatinan atas kondisi Cristalino David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukannya. Mario juga mengaku menyesali perbuatannya itu.

Sambil menangis, Mario juga meminta maaf kepada kedua orang tuanya yang ikut terdampak akibat kasus penganiayaan yang menyeretnya.

Mario Dandy Satriyo resmi dituntut 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora. Selain Mario Dandy, Jaksa juga menuntut Shane Lukas serta AG dalam kasus yang sama.

Mario Dandy juga dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar. 

Mario Dandy Menangis Minta Maaf ke Keluarganya

Mario Dandy Menangis Minta Maaf ke Keluarganya

Nasional • 3 months ago

Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambil menangis, ia meminta maaf kepada keluarganya yang juga ikut terdampak akibat perbuatannya.

Dalam nota pembelaannya, Mario menyampaikan permohonan maaf atas kondisi Cristalino David Ozora akibat penganiayaan yang dilakukannya. Mario juga mengaku menyesali perbuatannya itu.

"Kepada kedua orang tua saya, khususnya kepada ayah saya yang oleh karena tindakan saya berdampak," ucap Mario dalam persidangan. 

Sebelumnya, Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satrio (20) dihukum 12 tahun penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

Hukuman ini dikurangi selama Mario Dandy berada di dalam tahanan. JPU juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan tersebut.

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara

Nasional • 4 months ago

Jaksa Penuntun Umum (JPU) menuntut Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, 19, dengan hukuman lima tahun penjara. Terdakwa kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora ini juga dibebankan pembayaran restitusi sebesar Rp120 miliar. 

Jika Shane tidak dapat membayar restitusi sebesar Rp120 miliar, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan. JPU menetapkan barang bukti dalam perkara ini, di antaranya satu telepon genggam berwarna putih, satu telepon genggam berwarna biru tua, sepasang sepatu warna hitam, dan satu mobil berwarna hitam.

Sementara itu, pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing, menyampaikan keberatan dengan tuntutan tersebut dan akan menyampaikan pledoi, Selasa 22 Agustus 2023. Happy yakin kliennya tidak ikut dalam perencanaan penganiayaan David Ozora.

Sebelumnya terdakwa lainnya Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan membayar biaya perkara sebesar Rp5000. Mario dinilai sebagai aktor utama kasus penganiayaan David. 

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Nasional • 4 months ago

Mario Dandy Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Dituntut Maksimal 12 Tahun Penjara

Nasional • 4 months ago

Mario Dandy dituntut hukuman maksimal 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat kepada David Ozora. Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan di PN Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). 

Mario Dandy juga diharuskan membayar biaya perkara sebesar Rp5000. Setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya, Mario meminta untuk menyampaikan pledoi atau pembelaan di sidang selanjutnya dua minggu ke depan. Namun Hakim menentukan sidang pembelaan digelar 22 Agustus 2023 mendatang. 

Kuasa Hukum David Heran Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda

Kuasa Hukum David Heran Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda

Nasional • 4 months ago

Kuasa Hukum David Ozora, Mellisa Angraini mengaku heran sidang tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas yang seharusnya digelar hari ini, 10 Agustus 2023 ditunda menjadi pekan depan. Hal ini menimbulkan keanehan.

"Kami sudah berkomunikasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan apakah hari ini akan melakukan penuntutan dan jam berapa? Mereka sampaikan tetap dilakukan jam 10.)) WIB. Ternyata hari ini mereka undur karena ketidaksiapan," ungkap Mellisa dalam program Primetime News, Metro TV, Kamis, 10 Agustus 2023.

Mellisa juga heran kuasa hukum terdakwa tidak hadir secara lengkap ketika sidang tuntutan. Sebab, biasanya kuasa hukum Mario Dandy dan Shane Lukas hadir semua. 

"Cukup aneh dalam persidangan kali ini, biasanya kuasa hukum terdakwa lengkap, tetapi kuasa hukum Mario Dandy hanya sedikit dan dari Shane Lukas sama sekali tidak ada," ungkapnya. 

Pihak kuasa hukum David Ozora berharap JPU mengklarifikasi alasan sidang tuntutan Mario Dandy ditunda. "Jadi, kalau mereka sampaikan ini guna untuk menyempurnakan ketidaksiapan mereka, ketidaksiapan terkait apa? Kalau ingin disempurnakan, tentu ini hal yang baik bagi korban," tegas Mellisa. 

Sementara itu, ahli hukum pidana, Jamin Ginting menyebut bahwa kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora bukan bentuk perencanaan. Namun bentuk spontanitas. 

"Kalau spontanitas tidak masuk dalam kategori Pasal 353. Jadi kalau tidak masuk Pasal 353 tapi mengalami luka berat, itu masuk ke 351, itu kontruksinya," kata dia.

Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas Ditunda

Sidang Tuntutan Mario Dandy-Shane Lukas Ditunda

Nasional • 4 months ago

Sidang pembacaan tuntutan dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas ditunda. Pembacaan tuntutan tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum belum siap.

Penundaan sidang pembacaan tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum dan dikabulkan oleh majelis hakim.

Sidang pembacaan tuntutan akan ditunda hingga Selasa, 15 Agustus 2023. Mario dan Shane sebenarnya sudah hadir di ruang sidang, namun dengan putusan ini keduanya harus menyiapkan diri untuk sidang tuntutan pekan depan.

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang menghadiri langsung sidang tersebut kecewa dengan penundaan ini. Keluarga menilai jaksa seharusnya siap menyiapkan tuntutan tersebut mengingat penanganan kasus ini sudah terlalu lama, yakni sekitar enam bulan.

Keluarga dan kuasa hukum David Ozora pun curiga pihak terdakwa sudah mengetahui penundaan sidang tuntutan ini. Sebab tim kuasa hukum yang hadir di ruang persidangan tidak lengkap.

Keluarga pun berharap nantinya terdakwa dituntut maksimal 12 tahun penjara, bahkan diberikan pemberatan karena berbohong selama penyidikan. Menurut pihak David, jika ada hal yang meringankan dalam tuntutan nanti patut dipertanyakan.