- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: gratifikasi


KPK Cegah Wamenkumham ke Luar Negeri
Nasional • 2 days agoJakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi agar mencegah Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif atau Eddy, berpergian keluar negeri. Pencegahan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan, surat pencegahan sudah diajukan sejak Rabu, 29 November 2023. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
"Memang betul pada 29 (November) kemarin, KPK sudah mengajukan surat cegah agar tidak berpergian ke luar negeri," ujar Fikri, Jumat, 1 Desember 2023.
Selain Eddy, ada tiga pihak lain yang dicegah ke luar negeri. Mereka adalah seorang advokat dan dua orang dari pihak swasta.
Pencegahan ini dilakukan guna mengusut kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Eddy. Ali juga menyebut, KPK telah menjadwalkan pemanggilan Eddy pada pekan depan.

KPK Pastikan Kasus Pencucian Uang Gazalba Saleh Tak Berkaitan dengan Suap
Nasional • 2 days ago
Kemensetneg Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham
Nasional • 3 days ago
KPK Beberkan Alasan Pemberian Uang Edhy Prabowo ke Gazalba Bukan Suap
Nasional • 3 days ago
Bupati Membramo Tengah Divonis 13 Tahun Penjara
Nasional • 3 days ago
KPK Kembali Menahan Gazalba Saleh
Nasional • 3 days ago
Wamenkumham Diperiksa KPK Awal Pekan Depan
Nasional • 3 days ago
KPK Kirimkan Pemberitahuan Status Tersangka Wamenkumham ke Jokowi
Nasional • 3 days ago
Yasonna Serahkan Keputusan soal Wamenkumham pada Presiden
Nasional • 3 days agoMenteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengatakan persoalan mundur ataupun tidak, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy), menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Hal itu disampaikan Yasonna merespons status Eddy yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu kan terserah presiden," ucap Yasonna pada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 29 November 2023.
Ia mengaku telah melaporkan status Eddy pada Presiden Jokowi. Selain itu, ia juga melaporan soal kasus yang menimpa Wamenkumham.
"Hanya melaporkan kejadiannya. Itu saja," terang Yasonna.
Yasonna menuturkan ada asas praduga tak bersalah saat seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Kementerian Hukum dan HAM, menyerahkan proses hukum pada KPK.
"Ya kan kita kan secara penegakan hukum itu kan terserah. Jalan sesuai dengan ketentuan hukum oleh KPK, tetapi kan saya sampaikan asas praduga. Ini kan prinsip hukum saja," ucap Yasonna.
Eddy ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap dan gratifikasi. KPK berencana memanggil Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy, sebagai tersangka kasus penerimaan suap dan gratifikasi, pekan ini.

KPK Tegaskan Kasus Wamenkumham Bakal Dituntaskan
Nasional • 3 days ago
KPK Temukan Dokumen Terkait Kasus Wamenkumham
Nasional • 4 days ago
KPK Berencana Panggil Wamenkumham Pekan Ini
Nasional • 4 days ago
Hasbi Hasan Bakal Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp11,8 Miliar
Nasional • 6 days ago
Rafael Alun Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Nasional • 6 days agoJakarta: Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencuian uang, Senin, 27 November 2023. Agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan terdakwa.
Sidang dimulai pukul 11.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rafael Alun tiba di ruang sidang satu jam sebelum dimulai. Ia terlihat menggunakan kemeja putih serta masker hitam.
Pada pemeriksaan hari ini, Rafael Alun tidakd disumpah, namun hakim meminta Rafael memberikan keterangan yang jujur. Hakim mengatakan keterangan jujur itu dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuam Rafael dalam kasus tersebut.
Rafael dicecar sejumlah pertanyaan pada pemeriksaan hari ini, terutama terkait dengan PT Arme. PT Arme merupakan perusahaan di bidang konsultasi pajak milik Rafael yang diduga digunakan untuk menerima gratifikasi.

Soal Wamenkumham Jadi Tersangka, Presiden Jokowi: Tanya ke KPK
Nasional • 8 days ago
Wamenkumham Tidak Bisa Memengaruhi Kasus Suap dan Gratifikasi
Nasional • 9 days ago
Istana Belum Terima Surat Penetapan Tersangka Wamenkumham Eddy dari KPK
Nasional • 10 days ago
Andhi Pramono Didakwa Mengantongi Gratifikasi Senilai Rp58,9 Miliar
Nasional • 11 days agoJakarta: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono didakwa menerima gratifikasi Rp58,9 miliar. Gratifikasi berlangsung sejak 2012 sampai 2023.
"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima gratifikasi," kata jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan S di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu, 22 November 2023.
Andhi Pramono menerima gratifikasi dalam bentuk mata uang rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura. Rinciannya Rp50,2 miliar, USD264.500 atau setara dengan Rp3,8 miliar, dan SGD409.000 yang senilai Rp4,8 miliar.
"(Penerimaan uang itu) yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," ucap Joko.
Jaksa menyebut penerimaan gratifikasi itu berlangsung sejak 2012 sampai 2023. Pada kurun waktu tersebut juga terdakwa Andhi sudah berpindah tempat ke banyak kantor wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam kurun waktu tersebut.
Penerimaan uang dilakukan beragam. Sebagian diambil langsung, namun, ada juga aliran dana yang masuk ke Andhi dengan metode transfer ke empat nomor rekening pribadinya maupun orang lain.
"Maupun rekening bank atas nama orang lain (nominee) yang dikuasai oleh terdakwa," ujar Joko.
Dalam perkara ini, Andhi juga mengajak istrinya, Nurlina Burhanuddin untuk mengolah uang gratifikasi yang diterima. Nurlina bahkan kerap disuruh melakukan penukaran uang asing yang diterima suaminya itu.
Seluruh uang gratifikasi yang sudah diterima itu tidak pernah dilaporkan ke KPK oleh Andhi. Padahal, kata jaksa, pejabat negara wajib mengadukan pemberian apapun dalam waktu maksimal 30 hari kerja, atau diproses hukum.
"Padahal penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," kata Joko.
Jaksa juga meyakini penerimaan gratifikasi Andhi ini bisa dianggap sebagai suap. Karena, ujar Joko, berhubungan dengan jabatan yang diembannya dalam kurun waktu 2012 sampai 2023.
Kasus gratifikasi mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini terkuak berawal dari terungkapnya kasus pamer harta oleh mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Terdakwa Andi menjadi salah satu pejabat Kemenkeu yang disorot publik karena keluarganya diduga kerap pamer harta di media sosial dan kemudian viral.
Dalam kasus ini, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Andhi Pramono Didakwa Terima Gratifikasi Senilai Rp58,8 Miliar
Nasional • 11 days ago
Andhi Pramono Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Nasional • 11 days ago
Kehadiran Wamenkum HAM di Raker Komisi III Diprotes karena Status Tersangka
Nasional • 12 days agoJakarta: Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) hadir di rapat kerja (raker) Komisi III DPR mendampingi Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly. Kehadiran Eddy diprotes anggota Komisi III DPR Fraksi Demokrat Benny K Harman karena berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Di hadapan kita ini selain Pak Menkumham ada Wamenkum HAM. Apa yang tidak tahu status beliau ini? Diketahui status beliau Wamenkum HAM ini tersangka, ditetapkan oleh KPK," kata Benny di Ruang Rapat Komisi III DPR, Selasa, 21 November 2023.
Benny mengusulkan Eddy untuk keluar dari ruang rapat. Kehadirannya dinilai berpotensi membuat raker jadi cacat.
"Kalau bisa Wamenkumham sebelum Menkumham menjelaskan hal-hal yang ditanyakan oleh Komisi III terlebih dahulu menjelaskan statusnya ini. Kalau tidak, kami usulkan supaya yang bersangkutan tidak berada di ruangan ini," ujar Benny.
Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan soal status Eddy di raker tak ada relevansinya. Raker tetap dilanjutkan dengan kehadiran Eddy.
"Silahkan Pak Benny nanti ada kesempatan berbicara menyampaikan pendapat Pak Benny. Sementara persoalanan status apa namanya rekan-rekan yang hadir saat ini tidak ada relevansinya dengan persidangan ini, jadi kita lanjut Pak Menkumham, silahkan," ucap Habiburokhman.

Pj Gubernur NTB Penuhi Panggilan KPK
Nasional • 12 days ago
KPK Hati-hati Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Wamenkumham
Nasional • 12 days ago
Firli Dinilai Terima Gratifikasi Gara-gara Ganti Mobil di Mabes Polri
Nasional • 13 days ago
Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Diminta Taati Proses Hukum
Nasional • 16 days ago
Andhi Pramono Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Rp50 Miliar Lebih
Nasional • 17 days ago
Firli Janjikan Pembeberkan Kronologi Kasus Wamenkumham
Nasional • 18 days ago

Yasonna Tak Soal Eddy Hiariej Diperiksa KPK
Nasional • 19 days agoJakarta: Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly tak mau mengomentari dugaan gratifikasi dan suap yang menyasar Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atawa Eddy Hiariej. Yasona juga belum tahu keberadaan Eddy Hiariej.
"Saya enggak tahu, saya enggak tahu. Saya baru sampai dari luar negeri," ucap Yasonna Laoly di Jakarta, baru-baru ini.
Yasonna mempersilakan KPK meneruskan proses hukum dugaan gratifikasi yang dilakukan Eddy Hiariej. Tapi, dia mengingatkan, proses penegakan hukum terhadap Eddy Hiariej tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Silakan proses, tetapi kita masih ada asas praduga tak bersalah," terang Yassona.
KPK menetapkan Eddy Hiariej bersama tiga orang lain sebagai tersangka kasus gratifikasi. Eddy Hieriej diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp8 miliar untuk mengurus perubahan akta PT Citra Lampia Mandiri di Derektoran Jenderal Administrasi Hukum Umum.