NEWSTICKER

Tag Result:

Pakar Sarankan Adelin Lis Ajukan PK Kasus Pembalakan Liar

Pakar Sarankan Adelin Lis Ajukan PK Kasus Pembalakan Liar

Nasional • 22 days ago

Pakar hukum pidana kembali menyoroti kasus pembalakan liar oleh terpidana Adelin Lis. Pakar hukum pidana mendorong kembali Adelin Lis untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasus yang menjeratnya, di antaranya dengan empat point yang harus diajukan ke Mahkamah Agung.

Pakar hukum pidana dari Universitas Al-Azhar Indonesia Profesor Suparji Ahmad mengatakan, ada beberapa fakta yang harus diberikan saat mengajukan peninjauan kembali (PK).

Pertama, merasonalisasi dalil bahwa hal tersebut adalah pelanggaran administrasi bukan sebagai suatu tindak pidana. Bahwa penebangan di luar blok tapi yang bersangkutan memiliki izin. Menurutnya, hal itu tidak bisa dikategorikan sebagai suatu tindak pidana tetapi adalah sebagai bentuk pelanggaran administasi.

"Bahwa Pasal 2 maupun Pasal 3 tidak terpenuhi dari perbuatan Adelin. Misalnya tidak ada unsur melawan hukumnya, tidak ada unsur memperkaya diri melalui korporasi, tidak ada unsur kerugian keuangan negara, atau perekonomian nasional," kata Profesor Suparji Ahmad 

Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara serta denda lebih Rp119 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008.

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Sengketa Lahan Milik Putri Zulhas

PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Sengketa Lahan Milik Putri Zulhas

Nasional • 23 days ago

Kasus sengketa lahan milik Putri Zulkifli Hasan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda penyerahan gugatan dari pihak penggugat, Kamis 9 November 2023. 

Usai persidangan, pihak Putri Zulhas yang diwakili kuasa hukumnya menyerahkan tanggung jawab kasus tersebut kepada pihak tergugat 1 atas nama Lie Andry Setyadarma. 

Setelah mediasi antara pihak penggugat dan empat tergugat gagal dilakukan, kini Pengadilan melanjutkan kasus sengketa lahan dengan sidang pembuktian. 

Usai persidangan, kuasa hukum Putri Zulhas yang diwakili oleh Andreas Tambunan menyatakan, menyerahkan tanggung jawab kasus sengketa lahan ini kepada pihak tergugat 1 Lie Andry Sebab Putri Zulhas membeli laham tersebut darinya.

Sementara sidang lanjutan akan digelar pada 23 November 2023 dengan agenda tanggapan dari tergugat atas gugatan dari pihak penggugat. 

Adu Digdaya Sutowo Vs Negara

Adu Digdaya Sutowo Vs Negara

Nasional • 26 days ago

Silang sengkarut lahan Hotel Sultan terus menuai gugatan. PT Indobuildco milik Ponco Sutowo menolak angkat kaki dari kawasan Gelora Bung Karno.

Adu digdaya keluarga Sutowo dan negara tak kunjung mencapai kata akhir, berpolemik dengan empat instansi pemerintah. Benarkah pemerintah abai mengurus aset negara dan kehilangan satu demi satu asetnya?

Sengketa Lahan, Hotel Sultan Dipasang Pagar Beton

Sengketa Lahan, Hotel Sultan Dipasang Pagar Beton

Nasional • 1 month ago

Sengketa lahan antara Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPP GBK) dan PT Indobuilco berbuntut pada pemasangan tembok beton di pintu masuk Hotel Sultan. Terpantau tembok beton telah terpampang di depan pintu masuk area Hotel Sultan, Rabu, 1 November 2023.

Tembok beton permanen tersebut sebagai pengganti barikade beton yang sebelumnya dibongkat paksa oleh sejumlah pihak. Selain itu terdapat spanduk yang betuliskan "Aset Negara". Saat ini, akses pintu Hotel Sultan yang dibuka hanya melalui gerbang Sudirman.

Sebelumnya, izin usaha pengelolaan Hotel Sultan telah dibekukan oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia. Lantaran hak PT Indobuildco atas tanah lahan Hotel Sultan, telah habis masa berlaku pada Maret dan April 2023. 

Dianggap Mengganggu, Portal PPK GBK di Hotel Sultan Dibongkar

Dianggap Mengganggu, Portal PPK GBK di Hotel Sultan Dibongkar

Nasional • 1 month ago

PT Indobuildco milik pengusaha Pontjo Sutowo melakukan perlawanan dengan membongkar dua portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK). Portal itu berada di Gate 4 dan 5 pintu masuk Hotel Sultan. 

Pihak PPK GBK dianggap secara sepihak telah memasang portal di pintu masuk area Hotel Sultan sejak 24 Oktober lalu. Padahal itu merupakan jalan satu-satunya akses masuk hotel dari Jl Jenderal Sudirman, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Kuasa Hukum PT Indobuilco Yosef Benediktus Badeoda mengatakan, pembuatan portal mengganggu kegiatan di pintu keluar masuk kawasan Hotel Sultan. Tindakan PPK GBK dianggap melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara, dan hak asasi manusia. 

Tidak ada pihak dari PPK GBK hadir saat pembongkaran terjadi. Terlihat hanya dua orang petugas keamanan. 

"Jangan sampai ada pihak yang mulai melakukan tindakan-tindakan pendahuluan. Pasang portal lah, segala macam. Karena ini kan tanah dalam sengketa artinya kita tunggulah putusan hukum," ujar Kuasa Hukum PT Indobuilco Yosef Benediktus Badeoda. 

Spanduk Peringatan Pengosongan Dipasang di Hotel Sultan

Spanduk Peringatan Pengosongan Dipasang di Hotel Sultan

Nasional • 2 months ago

Jakarta: Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) menerapkan mekanisme persuasif (soft approach) dalam upaya pengosongan paksa Hotel Sultan, Rabu 4 Oktober 2023. Langkah ini diambil setelah tenggat waktu yang diberikan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan terlewati.

PKB GBK mengatakan pemberitahuan untuk mengosongkan Hotel Sultan sudah dilakukan beberapa kali. Pernyataan itu untuk merespons klaim pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, yang mengaku kaget soal pengosongan.

Pihak PPK GBK juga mengeluhkan tindakan PT Indobuildco yang tidak mengindahkan enam surat peringatan yang telah dilayangkan.

Sementara, kuasa hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menegaskan, alasan utama kliennya menolak untuk mengosongkan Hotel Sultan karena tak ada penetapan pengadilan yang mendasari eksekusi. Menurutnya, permintaan eksekusi dari PPK GBK main hakim sendiri, sepihak, dan melanggar hukum.

Hamdan menjelaskan, tidak ada satupun amar putusan sengketa lahan kasus ini, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung, bahkan peninjauan kembali yang memerintahkan pengosongan lahan. Misalnya dalam putusan PK, satu-satunya putusan yang bersifat kondemnator atau eksekusi adalah pembayaran royalti yang telah dipatuhi oleh kliennya.

Selain itu, Hamdan juga mengingatkan terkait yang berlaku dalam hukum agraria. Dalam hal ini, hak atas tanah dan hak atas bangunan dapat terpisah atau dimiliki oleh dua pihak yang berbeda dan tidak dapat dirampas. Oleh karena itu, Hamdan menegaskan, Hotel Sultan dan kawasan apartemen yang berdiri di lahan Blok 15 kawasan GBK adalah 100% milik kliennya.

"Seluruh area hotel, residence, apartemen itu haknya Indobuildco. Tidak bisa dirampas siapa pun, kecuali perintah pengadilan diserahkan ke negara," ujar Hamdan Zoelva.

Upaya PPK-GBK Menemui PT Indobuildco Buntu

Upaya PPK-GBK Menemui PT Indobuildco Buntu

Nasional • 2 months ago

PPK GBK Kosongkan Hotel Sultan Hari Ini

PPK GBK Kosongkan Hotel Sultan Hari Ini

Nasional • 2 months ago

Jakarta: Hotel Sultan akan dikosongkan pada hari ini, Rabu, 4 Oktober 2023. Masih ada aktivitas pengunjung di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, menjelang pengosongan. Mereka terpantau keluar masuk penginapan.

Pengsongan Hotel Sultan dilakukan Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (GBK). Tindakan tegas itu diberikan lantaran pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco, ogah angkat kaki.

Hingga pukul 09.35, Rabu, 4 Oktober 2023, sejumlah mobil masih terparkir di halaman depan Hotel Sultan. Namun, belum terlihat mobil pengamanan khusus atau aparat keamanan yang diterjunkan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pengosongan Hotel Sultan rencananya dilakukan pukul 10.00 WIB. Pihak pengelola GBK akan menggelar konferensi pers terkait pengosongan Hotel Sultan.

Sekretariat Negara telah memenangkan sengketa pengelolaan lahan kawasan The Sultan Hotel. Namun, pihak hotel belum mengosongkan area tersebut.

PT Indobuildco menolak pengosongan. Padahal, perintah pengosongan telah dikeluarkan Pusat Pengelolaan Komplek GBK di bawah Sekretariat Negara.

Batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023. Kuasa hukum PT Indobuildco menolak pengosongan hotel yang berada di blok 15 kawasan GBK tersebut karena PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan hak guna bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah perusahaan tersebut mengelolanya selama 50 tahun terakhir.

PPKGBK Kosongkan Paksa Hotel Sultan

PPKGBK Kosongkan Paksa Hotel Sultan

Nasional • 2 months ago

Jakarta: Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) memasang spanduk peringatan pengosongan di kawasan Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2023. Hal ini sebagai upaya pengosongan paksa terhadap PT Indobuildco yang telah mengacuhkan empat somasi yang dilayangkan PPKGBK.

Spanduk peringatan dipasang di 15 titik Hotel Sultan. Pemasangan spanduk dipantau langsung oleh Direktur Utama dan Direktur Umum PPKGBK.

Suasana di sekitar hotel tampak sepi. Beberapa orang bahkan masih keluar-masuk hotel.

Sekretariat Negara telah memenangkan sengketa pengelolaan lahan kawasan Hotel The Sulthan. Namun pihak hotel belum mengosongkan area tersebut setelah melewati tiga hari batas waktu yang sudah ditentukan.

PT Indobuildco menolak pengosongan hotel. Hingga kini Hotel The Sultan masih beroperasi dan belum ada tanda-tanda pengosongan. Padahal perintah pengosongan telah dikeluarkan PPKGBK di bawah Sekretariat Negara.

Diketahui, batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023. Kuasa hukum PT Indobuildco menolak pengosongan hotel yang berada di blok 15 kawasan GBK tersebut dengan alasan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan hak guna bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) setelah perusahaan tersebut mengelolanya selama 50 tahun terakhir.

Fact Check: Polemik Hotel Sultan vs Pemerintah

Fact Check: Polemik Hotel Sultan vs Pemerintah

Nasional • 2 months ago

Sejak pemerintah memenangkan sengketa lahan kawasan Hotel Sultan,GBK, pemerintah telah meminta pihak pengelola Hotel The Sultan mengosongkan kawasan tersebut. Namun, hingga saat ini hotel masih beroperasi seperti biasa.

Putusan MA Menangkan Pemerintah:

- Putusan PK menetapkan Blok 15 berada di atas HPL Nomor 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara. 
- Setelah putusan PK 1, PT Indobuildco mengajukan tiga kali PK.
- PK 4 diputuskan pada 2 Juni 2022. Dalam tiga perkara PK tersebut MA menguatkan putusan PK 1. 

PT Indobuildco menolak pengosongan hotel dan hingga kini Hote The Sultan masih beroperasi dan belum ada tanda-tanda pengosongan. Padahal perintah pengosongan telah dikeluarkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno di bawah Sekretariat Negara. Diketahui, batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023. 

Kuasa hukum PT Indobuildco menolak pengosongan hotel yang berada di blok 15 kawasan GBK tersebut dengan alasan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan hak guna bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah perusahaan tersebut mengelolanya selama 50 tahun terakhir.

Meski surat pengajuan perpanjangan belum disetujui, namun PT Indobuildco berlandaskan pada Pasal 37 Ayat 1 yang menyebutkan HGB di atas tanah negara dan hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk angka waktu paling lama 30 tahun. 

Negara Perintahkan Hotel The Sultan Dikosongkan

Negara Perintahkan Hotel The Sultan Dikosongkan

Nasional • 2 months ago

Sekretariat Negara telah memenangkan sengketa pengelolaan lahan kawasan Hotel The Sulthan, namun pihak hotel belum mengosongkan area tersebut bahkan setelah melewati 3 hari batas yang sudah ditentukan.

PT Indobuildco menolak pengosongan hotel dan hingga kini Hote The Sultan masih beroperasi dan belum ada tanda-tanda pengosongan. Padahal perintah pengosongan telah dikeluarkan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno di bawah Sekretariat Negara. Diketahui, batas yang diberikan hanya sampai 29 September 2023. 

Kuasa hukum PT Indobuildco menolak pengosongan hotel yang berada di blok 15 kawasan GBK tersebut dengan alasan PT Indobuildco telah mengajukan pembaruan hak guna bangunan (HGB) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), setelah perusahaan tersebut mengelolanya selama 50 tahun terakhir.

Meski surat pengajuan perpanjangan belum disetujui, namun PT Indobuildco berlandaskan pada Pasal 37 Ayat 1 yang menyebutkan HGB di atas tanah negara dan hak pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun diperpanjang paling lama 20 tahun dan diperbarui untuk angka waktu paling lama 30 tahun. 

Karyawan Hotel Sultan Terancam Kehilangan Pekerjaan

Karyawan Hotel Sultan Terancam Kehilangan Pekerjaan

Nasional • 2 months ago

Sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan yang berdiri di Kompleks Gelora Bung Karno masih terus bergulir. Akibatnya, karyawan Hotel Sultan kini terancam kehilangan pekerjaan.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno meminta PT Indobuildco selaku pengelola untuk segera mengosongkan Blok 15 tempat berdirinya Hotel Sultan. 

Permintaan pengosongan ini lantaran habisnya izin pengelolaan lahan dan tidak adanya kejelasan dari PT Indobuildco untuk melakukan perpanjangan perizinan. PPKGBK juga menyampaikan terkait master plan yang dicanangkan untuk membangun fasilitas terintegrasi sebagai upaya optimalisasi aset negara.

Di sisi lain, PT Indobuildco merasa dirugikan dengan adanya informasi pengosongan lahan tersebut. Pihak Hotel Sultan mengeluhkan pembatalan pemesanan kamar dari beberapa pihak saat event besar berskala internasional berlangsung akibat adanya isu tersebut. 

Sengketa Lahan Hotel Sultan Belum Rampung

Sengketa Lahan Hotel Sultan Belum Rampung

Nasional • 2 months ago

Sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan yang berdiri di Komplek Gelora Bung Karno masih terus bergulir. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara telah meminta PT Indobuildco selaku pengelola untuk segera mengosongkan blok 15 tersebut.

PPK GBK mengaku telah menyurati PT Indobilco untuk segera mengosongkan lahan blok 15 tempat Hotel Sultan berdiri habisnya izin pengelolaan lahan dan tidak adanya kejelasan dari PT Indobildco untuk melakukan perpanjangan perizinan membuat PPK GBK terus mendesak pengosongan lahan tersebut 

Selain it PPK GBK pun membeberkan master plan yang telah dicanangkan dalam melakukan pembangunan fasilitas yang terintegrasi sebagai upaya optimalisasi aset negara

Manajer Hotel Sultan I Nyoman Sarya mengeluhkan pembatalan pemenasan kamar oleh beberapa pihak saat event besar berskala internasional akibat isu tersebut. 

Ribuan karyawan Hotel Sultan terancam kehilangan pekerjannya, jika pengosongan benar dilakukan yang dampak yang terasa adalah dengan penutupan akses.

Sengketa Pengelolaan Lahan Hotel Sultan Belum Rampung

Sengketa Pengelolaan Lahan Hotel Sultan Belum Rampung

Nasional • 2 months ago

Sengketa pengelolaan lahan Hotel Sultan yang berdiri di Kompleks Gelora Bung Karno masih terus bergulir. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno meminta PT Indobuildco selaku pengelola untuk segera mengosongkan Blok 15 tempat berdirinya Hotel Sultan. 

Permintaan pengosongan ini lantaran habisnya izin pengelolaan lahan dan tidak adanya kejelasan dari PT Indobuildco untuk melakukan perpanjangan perizinan. PPKGBK juga menyampaikan terkait master plan yang dicanangkan untuk membangun fasilitas terintegrasi sebagai upaya optimalisasi aset negara.

Di sisi lain, PT Indobuildco merasa dirugikan dengan adanya informasi pengosongan lahan tersebut. Pihak Hotel Sultan mengeluhkan pembatalan pemesanan kamar dari beberapa pihak saat event besar berskala internasional berlangsung akibat adanya isu tersebut. 

Ribuan karyawan Hotel Sultan juga terancam kehilangan pekerjaan jika pengosongan lahan dilakukan. Pihak kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin menilai, Kementerian Sekretariat Negara telah mengabaikan standar hukum acara. Pihaknya pun melaporkan Mensesneg, PPKGBK, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional dan Pertanahan  Kota Administratif Jakarta Pusat kepada Ombudsman RI .

"Kami melihat indikasi diabaikannya standar due process of law ya, hukum acara di dalam suatu upaya hukum. Kita sama sekali tidak pernah mengenal adanya upaya-upaya hukum di dalam hal ini yang namanya pengosongan tanpa adanya satu penetapan pengadilan," kata Amir Syamsudin. 

Warga Terdampak Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta Gugat Ganti Rugi Rp150 M

Warga Terdampak Pembangunan Tol Solo-Yogyakarta Gugat Ganti Rugi Rp150 M

Nasional • 3 months ago

Warga terdampak jalan tol Solo-Yogya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah, atas nama Hartana, Jumat siang, 15 September melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo. Gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dilayangkan karena warga terdampak jalan tol ini merasa tidak mendapat keadilan atas eksekusi atau perobohan rumah tempat tinggalnya, yang telah dilaksanakan 10 Mei 2023 lalu.

Presiden bersama empat pihak tergugat lainnya digugat untuk membayar secara tanggung renteng kerugian immaterial sebesar Rp150 miliar. Empat pihak tergugat lainnya adalah Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPN Gubernur Jawa Tengah, dan Bupati Klaten.

Tim kuasa hukum yang ditunjuk Hartana, Kantor SHG and partner dari Yogyakarta, telah mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat siang, dan telah mendapatkan nomor pendaftaran 113/Pdt.G/2023/PN Klaten. Koordinator Tim Kuasa Hukum, Setyo Hadi Gunawan menegaskan, gugatan yang dilayangkan merupakan upaya hukum dan diperkenankan secara hukum.

Gugatan didasarkan atas tindakan perobohan rumah (eksekusi) yang dilakukan pemerintah dan menimpa kliennya pada proses pembangunan jalan tol Solo-Yogya, khususnya di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Jawa Tengah.

“Harapannya memang negara bisa hadir untuk permasahalan ini. Sehingga hak-hak rakyat bisa terlindungi dengan baik. setelah bangunan rumahnya dirobohkan. Kami berharap negara,” jelas Setyo Hadi Gunawan.

Untuk diketahui, selain Hartana, masih ada 5 warga lain di Desa Pepe yang juga belum sepakat dan belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR). Tim kuasa hukum menandaskan, pihak yang digugat adalah Pemerintah Republik Indonesia, Presiden Republik Indonesia dan seluruh jajarannya hingga tingkat daerah. Secara umum, materi gugatan yang dilayangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum. Secara prinsip apa saja materi gugatannya akan disampaikan di proses persidangan nanti.

“Paling tidak, gambarannya adalah ada kerugian materiil yang diderita klien kami sebesar Rp14 miliar sekian dan immateriilnya Rp150 miliar,” tegas Setyo.

Indobuildco Buka Suara soal Polemik Penguasaan Lahan Hotel Sultan

Indobuildco Buka Suara soal Polemik Penguasaan Lahan Hotel Sultan

Nasional • 3 months ago

Tuduhan penguasaan aset negara oleh pemerintah, dalam hal ini Hotel Sultan, merupakan tindakan ceroboh dan merusak reputasi perusahaan. Kuasa Hukum PT Indobuildco Hamdan Zoelva menegaskan, penguasaan lahan tersebut telah sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang hak pengelolaan hak atas tanah.

Menurut Hamdan Zoelva, tuduhan yang dilayangkan kepada PT Indobuildco merupakan tindakan ceroboh dan merusak reputasi perusahaan. 

Saat ini pembaruan hak pemanfaatan lahan selama 30 tahun pun tengah dalam proses. Karena pada 1 April 2021 lalu, PT Indobuildco telah kembali mengajukan permohonan perpanjangan HGB kepada Kantor Wilayah DKI Jakarta.

"Saat ini PT Indobuildco menguasai lahan berdasarkan alas hak yang sah, yaitu HGB Nomor 26 Gelora dan HGB Nomor 27 Gelora yang saat itu sedang diproses pembaharuan haknya selama 30 tahun," tutur Hamdan Zoelva. 

Langkah Tiongkok Perbesar Klaim Laut China Selatan Tuai Protes Sejumlah Negara

Langkah Tiongkok Perbesar Klaim Laut China Selatan Tuai Protes Sejumlah Negara

Nasional • 3 months ago

Langkah Tiongkok yang secara sepihak terus memperbesar klaimnya terhadap Laut China Selatan banyak mendapatkan protes dari sejumlah negara, termasuk negara-negara ASEAN. Tindakan Tiongkok tersebut dinilai mengingkari hukum internasional UNCLOS 1982 yang telah disepakati bersama. 

Pakar hukum internasional Arie Afriansyah bahkan menyebut tindakan Tiongkok tersebut justru menambah masalah dengan negara-negara tetangga. Indonesia pun tidak tinggal diam. 

"Kita (Indonesia) harus solidaritas terhadap hukum internasional karena kita selalu menjunjung tinggi pelaksanaan hukum internasional kita juga menginginkan stabilitas perdamaian di kawasan," kata Arie Afriansyah dalam program Metro Siang, Metro TV, Selasa, 5 September 2023.

Arie menduga Tiongkok sengaja mengeluarkan peta menjelang KTT ke-43 ASEAN. Sehingga, hal ini perlu segera mendapatkan respons.

Indonesia sendiri sudah memperjelas batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dengan Vietnam. Hal ini bisa diikuti dengan finalisasi perjanjian dengan Malaysia di sekitar laut tersebut.

"Ini mengatakan bahwa di dalam komunitas internasional, perjanjian wilayah yang diakui adalah perjanjian yang beradasarkan hukum internasional, bukan berdasarkan klaim sepihak," jelas Arie.

Menurut Arie, Tiongkok tidak pernah bisa melakukan klaim secara hukum terhadap dasar yang tidak diakui dalam komunitas internasional. Tindakan Tiongkok ini belum ada yang bisa dihentikan oleh pihak manapun. 

"China memiliki kebijakan luar negeri yang sudah disepakati secara internal, itu mereka lakukan sesuai dengan kalkulasi kekuatan yang China punya," ujarnya.

Dia berharap KTT ke-43 ASEAN bisa membuat sikap yang harus dituangkan ke dalam sebuah pernyataan yang lebih keras terhadap Tiongkok. Sebab, ia menilai negara-negara ASEAN sangat solid menghadapi Tiongkok. 

Arie juga berpendapat bahwa alasan sengketa Laut China Selatan tidak kunjung selesai karena negara-negara sekitar Tiongkok belum mengimbangi kekuasaan Tiongkok. Maka, ketika Tiongkok bisa secara jelas memperbesar klaim Laut China Selatan sesuai kehendaknya.

Sebelumnya, Kementerian Sumber Daya Alam Tiongkok merilis Peta Standar Tiongkok Edisi 2023 bersamaan dengan Pekan Kesadaran Pemetaan Nasional Tiongkok dan Hari Publisitas Survei dan Pemetaan, Peta Standar 2023, Selasa, 29 Agustus 2023. Isi peta tersebut mengklaim wilayah di India, perairan Malaysia, hingga dekat Indonesia.

Peta tersebut mencakup wilayah yang disengketakan dengan negara-negara tetangga termasuk klaim wilayah Arunachal Pradesh dan Aksai Chin di India, Taiwan, hingga Laut China Selatan.

Peta terbaru Tiongkok itu disebut mencakup bagian wilayah maritim zona eksklusif ekonomi (ZEE) Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.

Menurut Konvensi Hukum Laut Internasional, di wilayah perairan tersebut, negara mempunyai hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati maupun nonhayati.