NEWSTICKER

Tag Result:

Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati

Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati

Nasional • 6 days ago

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di salah satu kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 27 November 2023.

Sebanyak tiga tersangka yang terdiri dari dua pria bernisial D dan H sebagai pengedar dan bandar, serta satu wanita bernisial A sebagai pemilik pil ekstasi diikutsertakan dalam rekonstruksi ini. Sejumlah adegan pun diperagakan ketiga tersangka, saat bertransaksi maupun ketika mengonsumsi narkoba. 

Petugas juga mengamakan rekaman CCTV milik kafe saat pelaku bernisial A berusaha membuang pil ekstasi di sofa bar. Dalam video tersebut, tersangka A yang berada di sisi pojok deretan sofa panjang terlihat berusaha mengambil pil ekstasi dari tas dan berusaha membuangnya di selipan sofa.

Menurut Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, ada lima fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi ini. Salah satunya adalah tempat para pelaku bertransaksi dan memakai narkoba yang berada di empat lokasi.

"Hasil pemeriksaan para saksi tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan awalnya memang terjadi beberapa perubahan-perubahan keterangan dari saksi dan tersangka. Maka itu kami lakukan rekonstruksi pada kesempatan sore hari ini ingin membuktikan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak. 

Penyidik juga tengah mendalami salah satu lokasi tempat para pelaku menggunakan narkoba, yang berada di kawasan Jakarta Barat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Tangerang

Polisi Gerebek Pabrik Sabu di Tangerang

Nasional • 17 days ago

Tangerang:  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek satu unit Apartemen Bandara City Tower C di Jalan Perancis, Dadap, Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang, Banten. Apartemen itu diketahui memproduksi narkoba jenis sabu cair.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 20 kilogram (kg) dan sabu cair 17 liter. Dalam video tersebut, salah satu terduga pembuat sabu menunjukkan lemari es penuh bahan baku sabu.

Kulkas itu juga berisi sejumlah toples berisi cairan putih. Itu diduga sabu cair dan sabu setengah jadi. Pelaku yang belum diketahui namanya itu mengatakan butuh 10 hari untuk membuat sabu.

Fakta-Fakta Peredaran Narkoba Jenis Baru

Fakta-Fakta Peredaran Narkoba Jenis Baru

Nasional • 29 days ago

Bareskrim Polri mengklaim bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku pembuat keripik pisang narkoba tergolong baru. Hal ini dikhawatirkan akan merambah ke bentuk-bentuk lainnya. Lalu, apa saja fakta-fakta yang telah diungkap oleh polisi mengenai keripik pisang narkoba?

Modus baru peredaran narkoba yakni dengan dibuat keripik pisang, namun sebetulnya ada satu lagi yakni narkoba cair atau yang disebut 'happy water'.

Saat konferensi pers, Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkapkan bahwa keripik pisang dan 'happy water' ini merupakan campuran dari beberapa jenis narkoba yang diracik dalam bentuk keripik pisang dan narkoba tetes yang biasanya dicampurkan dengan air. Kemudian dikonsumsi.

Dari beberapa jenis narkoba itu seperti amfetamin atau sabu yang masuk dalam psikotropika golongan 2 ini jika disalahgunakan atau dikonsumsi dalam dosis yang berlebihan, maka bisa menyebabkan terjadinya kehilangan kesadaran bagi yang mengonsumsinya.

Oleh karena itu, dari pihak  pembuat dan pengedar ini memasarkannya dalam harga yang cukup tinggi atau fantastis. Untuk keripik pisang dijual seharga Rp1,5 - Rp6 juta dalam kemasan 50-500 gram. Untuk 'happy water' dijual seharga Rp1,2 juta/10 ml.

Ditemukan fakta bahwa keripik pisang dan 'happy water' dijual di media sosial. Oleh karena itu, kasus ini bisa terungkap karena awalnya dilakukan patroli siber dari polisi yang melihat bahwa ada keanehan karena keripik pisang dijual dengan harga mahal.

Setelah penyelidikan selama 1 bulan, ditemukan lokasi produksinya adalah di tiga rumah kontrakan di Yogyakarta. Tiga rumah tersebut di antaranya di Baturetno, Potorono dan Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah.

Sebanyak 426 bungkus keripik dan 2.022 botol 'happp water' disita polisi. Tidak hanya dalam bentuk produk yang sudah jadi, tapi juga ada sebanyak 10 kg bahan baku narkoba.

Para pelaku ini  sudah beroperasi selama 1 bulan. Dalam 1 bulan ini sudah menghasilkan sebanyak 30 kg keripik serta 'happy water' yang ditaksir nilainya mencapai Rp5 miliar.

Sebanyak delapam pelaku yang telah ditangkap dalam kasus ini. Mereka adalah MAP, D, AS, BS, MRE, AR, R, dan EH.

Berdasarkan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, para pelaku dijerat dengan hukuman pidana penjara minimal 5 tahun sampai dengan maksimal adalah hukuman mati. Tidak hanya hukuman pidana penjara atau maksimal hukuman mati, pelaku juga dijerat dengan ancaman denda Rp800 juta - Rp10 miliar.

6 Bulan Bebas, Mantan Dosen Kembali Ditangkap Jual Sabu

6 Bulan Bebas, Mantan Dosen Kembali Ditangkap Jual Sabu

Nasional • 1 month ago

Cilacap: Seorang bekas dosen salah satu universitas di Cilacap, Jawa Tengah, ditangkap karena menjual sabu. Dua kaki tangan sang mantan dosen, DR dan SU, ikut dibekuk.

Sang mantan dosen bisa dikata penjahat kambuhan. Sebab, dia baru enam lalu bebas dari bui akibat kasus serupa.

Bersama ketiga tersangka disita pula 13 paket sabu yang disembunyikan dalam sikat pembersih lantai dan di dalam gagang sapu. Ada juga sabu yang diumpetin di atas plafon. Uang tunai Rp4,2 juta hasil penjualan narkoba ikut disita.

Tersangka Kasus Keripik Pisang Narkoba Terancam Hukuman Mati

Tersangka Kasus Keripik Pisang Narkoba Terancam Hukuman Mati

Nasional • 1 month ago

Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menangkap delapan orang yang memproduksi keripik pisang narkoba di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedelapan orang itu dijerat pasal berlapis.

Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. 

"Ancamannya minimal pidana lima tahun dan maksimal hukuman mati. Denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 3 November 2023.

Wahyu mengungkap peran delapan orang tersebut berperan sebagai pengelola media sosial (medsos), pemegang rekening dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolah, dan distributor. 

Para pelaku mencampurkan narkoba jenis happy water ke dalam keripik pisang yang diproduksinya. Produk tersebut selanjutnya mereka jual secara online. Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Polisi menemukan sebuah toko yang menjual keripik pisang dengan harga tak wajar. 

"Emang harganya cukup tinggi, 'keripik pisang kok harga segitu', sebenarnya memang tidak masuk akal," kata Wahyu di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat, 3 November 2023.

Keripik pisang dengan berbagai kemasan di antaranya 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram, dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Selain itu, lanjutnya, mereka juga menjual happy water seharga Rp1,2 juta.

Modus Keripik Pisang Narkoba Tidak Pernah Terbayangkan Polisi

Modus Keripik Pisang Narkoba Tidak Pernah Terbayangkan Polisi

Nasional • 1 month ago

Bantul: Peredaran narkoba melalui keripik pisang disebut sebagai modus baru. Polisi tidak pernah menduga bakal ada modus sepert ini.

"Modus operandi yang baru yang dilakukan oleh para pelaku ini dengan menggunakan keripik pisang sesuatu yang mungkin tidak pernah terbayangkan oleh kami," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 3 November 2023.

Kedelapan pelaku yang berhasil ditangkap mengaku berimprovisasi. Mereka mengira bisa mengelabui polisi dengan membuat keripik pisang mengandung narkoba.

Wahyu khawatir kasus seperti ini bisa semakin berkembang dengan kemajuan teknologi. Dia mengajaka masyarakat untuk saling peduli dan memperhatikan keadaan sekitar.

"Tentunya kita harus memiliki kepedulian dan kepekaan bersama, sehingga harus diwaspadai. Bukan hanya oleh pihak kepolisian, tapi oleh kita semua. Ketika menemukan hal-hal yang seperti ini harus segera kita tindak lanjuti," ujar Wahyu.

Polisi menggerebek dua rumah produksi pembuatan keripik pisang di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Selain di Bantul, polisi juga melakukan penggerebekan di Depok dan Magelang.

Wahyu mengungkap peran delapan orang tersebut. Mulai dari pengelola media sosial (medsos), pemegang rekening dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolah, dan distributor. 

Menurut dia, barang-barang yang dijual itu mudah dicurigai karena harganya mahal. Keripik pisang dengan berbagai kemasan; 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram, dijual dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Selain itu, mereka menjual happy water seharga Rp1,2 juta. 

"Adapun barang bukti yang kami amankan 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba," kata dia. 



Produsen Keripik Pisang Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

Produsen Keripik Pisang Narkoba Dijerat Pasal Berlapis

Nasional • 1 month ago

Bantul: Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri menangkap delapan orang yang memproduksi keripik pisang narkoba di wilayah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Kedelapan orang itu dijerat pasal berlapis.

Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. 

"Ancamannya minimal pidana lima tahun dan maksimal hukuman mati. Denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar," ujar Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, dalam program Breaking News Metro TV, Jumat, 3 November 2023.

Wahyu mengungkap peran delapan orang tersebut. Mulai dari pengelola media sosial (medsos), pemegang rekening dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolah, dan distributor. 

Menurut dia, barang-barang yang dijual itu mudah dicurigai karena harganya mahal. Keripik pisang dengan berbagai kemasan; 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram, dijual dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Selain itu, mereka menjual happy water seharga Rp1,2 juta. 

"Adapun barang bukti yang kami amankan 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba," kata dia. 

Kronologi Pengungkapan Rumah Produksi Keripik Pisang Narkoba di Bantul

Kronologi Pengungkapan Rumah Produksi Keripik Pisang Narkoba di Bantul

Nasional • 1 month ago

Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri berhasil mengungkap pabrik barang terlarang di empat wilayah berbeda, Jumat 3 November 2023. Empat lokasi pabrik pembuatan narkoba berada di Depok, Jawa Barat; Magelang, Jawa Tengah; dan dua tempat di Bantul, Yogyakarta. 

Para pelaku mencampurkan narkoba jenis happy water ke dalam keripik pisang yang diproduksinya. Produk tersebut selanjutnya mereka jual secara online.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan kepolisian. Polisi menemukan sebuah toko yang menjual keripik pisang dengan harga tak wajar. 

"Emang harganya cukup tinggi, 'keripik pisang kok harga segitu', sebenarnya memang tidak masuk akal," kata Wahyu di Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, Jumat, 3 November 2023.

Keripik pisang dengan berbagai kemasan di antaranya 500 gram, 200 gram, 100 gram, dan 50 gram, dengan harga mulai Rp1,5 juta hingga Rp6 juta. Selain itu, lanjutnya, mereka juga menjual happy water seharga Rp1,2 juta.

Polisi kemudian menyelidiki akun penjual tersebut yang ternyata memiliki pengikut yang cukup banyak. Sebulan setelah penyelidikan, polisi kemudian menggerebek lokasi pemasaran keripik pisang narkoba di daerah Cimanggis, Depok, pada Kamis 2 November 2023.

"Dan menemukan barang bukti berupa keripik pisang dan pil happy water," ungkap Wahyu.

Dari penggerebekan tersebut polisi menangkap tiga pelaku yang terdiri dari pemilik akun, pemilik rekening dan penjual keripik tersebut.

Bareskrim kemudian menggerebek tempat produksi di wilayah Kaliangkrik, Magelang, Jawa Tengah dengan menangkap 2 orang. Mereka merupakan produsen. Sementara, penelusuran berlanjut di Kabupaten Bantul. Di Bantul, Bareskrim membongkar rumah produksi di kawasan Potorono dan Baturetno, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Wahyu mengungkapkan delapan orang yang ditangkap masing-masing bertugas sebagai pengelola medsos, pemegang rekening dan pemegang hasil produksi, gudang pemasaran, pengolah, dan distributor.

"Adapun barang bukti yang kami amankan 426 bungkus keripik pisang, 2.022 botol happy water, dan 10 kilogram bahan baku narkoba," kata dia.

Kedelapan orang itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.

Pelaku Edarkan Narkoba dalam Keripik Pisang dan Happy Water

Pelaku Edarkan Narkoba dalam Keripik Pisang dan Happy Water

Nasional • 1 month ago

Bantul: Bareskrim Polri mengungkap modus baru dalam penggerebekan rumah produksi narkoba di Bantul, Yogyakarta. Pelaku menjualnya dalam bentuk keripik pisang dan happy water.

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan pihaknya mengungkap kasus ini dari kegiatan pratoli cyber di media sosial (medsos). Pihaknya mencurigai penjualan keripik pisang dengan harga yang cukup mahal.

"Ada informasi pengiriman narkoba dan dijual di media sosial. Ternyata bentuknya berupa keripik pisang dan happy water," kata Wahyu, Jumat, 3 November 2023.

Keripik pisang tersebut dijual menggunakan nama brand Keripik Pisang Lumer. Dijual dengan empat varian rasa, yakni original, cokelat, strawberry, dan green tea. Dikemas dalam berbagai ukuran.

"Yang paling besar 500 gram, lalu 200 gram,100 gram 75 gram dan 50 gram," katanya.

Menurut Wahyu, ini merupakan modus baru. Dari hasil penggerebekan ini, pihaknya mengamankan 426 kemasan keripik pisang narkoba yang siap diedarkan. Pihaknya telah mengamankan delapan orang. Sementara empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

Penggerebekan tidak hanya di Bantul saja. Bareskrim Polri juga melakukan penggerebekan di Depok, Jawa Barat, dan Magelang, Jawa Tengah.

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di 4 Tempat

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba di 4 Tempat

Nasional • 1 month ago

Bantul: Polisi menggerebek pabrik narkoba di empat tempat berbeda. Delapan orang telah diamankan dan empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

Empat lokasi pabrik pembuatan narkoba berada di Depok (Jawa Barat), Magelang (Jawa Tengah), dan dua tempat di Bantul (Yogyakarta). Polisi mendapat aduan dari masyrakat sebelum menggerebek.

Para pelaku menyebarkan narkoba dengan menyisipkannya dalam kemasan keripik pisang. Menurut polisi cara ini menjadi modus baru.

Keripik pisang tersebut dijual di media sosial. Menurut pantauan polisi, harga jual keripik pisang tersebut lebih mahal dari harga keripik pisang pada umumnya.

Selain keripik pisang, pelaku juga menjualnya melalui happy water. Sejumlah barang bukti sudah diamankan.