- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Polri Gelar Rekonstruksi Kasus Narkoba di Kafe Kloud Senopati
Nasional • 6 days agoDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di salah satu kafe kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin 27 November 2023.
Sebanyak tiga tersangka yang terdiri dari dua pria bernisial D dan H sebagai pengedar dan bandar, serta satu wanita bernisial A sebagai pemilik pil ekstasi diikutsertakan dalam rekonstruksi ini. Sejumlah adegan pun diperagakan ketiga tersangka, saat bertransaksi maupun ketika mengonsumsi narkoba.
Petugas juga mengamakan rekaman CCTV milik kafe saat pelaku bernisial A berusaha membuang pil ekstasi di sofa bar. Dalam video tersebut, tersangka A yang berada di sisi pojok deretan sofa panjang terlihat berusaha mengambil pil ekstasi dari tas dan berusaha membuangnya di selipan sofa.
Menurut Kasubdit I Dittipid Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, ada lima fakta baru yang terungkap dalam rekonstruksi ini. Salah satunya adalah tempat para pelaku bertransaksi dan memakai narkoba yang berada di empat lokasi.
"Hasil pemeriksaan para saksi tersangka yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan fakta di lapangan awalnya memang terjadi beberapa perubahan-perubahan keterangan dari saksi dan tersangka. Maka itu kami lakukan rekonstruksi pada kesempatan sore hari ini ingin membuktikan mencocokkan hasil pemeriksaan dengan fakta," ujar Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Penyidik juga tengah mendalami salah satu lokasi tempat para pelaku menggunakan narkoba, yang berada di kawasan Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara.