NEWSTICKER

Tag Result:

Barbuk Sabu Cair 264,72 Kg di Jambi Dijaga Ketat Propam

Barbuk Sabu Cair 264,72 Kg di Jambi Dijaga Ketat Propam

Headline News • 17 days ago

Proses pemusnahan melibatkan Propam dan Provos

JPU: Teddy Minahasa Perintahkan Saksi Doddy Tukar Sabu dengan Tawas

JPU: Teddy Minahasa Perintahkan Saksi Doddy Tukar Sabu dengan Tawas

Breaking News • 2 months ago

Jaksa penuntut Umum (JPU) menyebut Mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa meminta saksi Dody Prawiranegara untuk menukar sebagian barang bukti narkotika jenis sabu dengan tawas. 

Hal tersebut diketahui berdasarkan keterangan saksi Dody dan bukti informasi elektronik melalui aplikasi WhatsApp. Perintah itu diberikan dengan kata-kata isyarat atau koe supaya tidak diketahui orang lain. 

"Berdasarkan keterangan saksi Dody Prawiranegara, ada bukti informasi atau aplikasi WhatsApp kembali mengirimkan pesan kepada saksi dengan kalimat 'mainkan ya mas' dan saksi menjawab 'siap jenderal'. Lalu, terdakwa menjawab 'minimal 1/4 nya' dan saksi menjawab kembali 'siap 10 jenderal'," ujar JPU. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang tuntutan kepada Teddy Minahasa dalam kasus penjualan barang bukti narkotika jenis sabu, Kamis (30/3/2023).

Teddy Minahasa didakwa menjual sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi. Ulahnya itu turut dilakukan oleh AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti alias Anita dan Kompol Kasranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dody dan Linda Dituntut Berat, Bagaimana Nasib Teddy Minahasa?

Dody dan Linda Dituntut Berat, Bagaimana Nasib Teddy Minahasa?

Metro Siang • 2 months ago

Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti telah menjalani sidang tuntutan pada kasus narkoba yang juga menjerat Teddy Minahasa sebagai terdakwa. Dody dituntut 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara. Akankah Teddy Minahasa dituntut lebih tinggi?

Selain itu, Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Jaksa menyebut tak ada hal pembenar dan pemaaf dari perbuatan Dody. 

Jaksa juga meyakini Dody bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. 

Dalam persidangan, tim kuasa hukum Dody pun mengajukan kliennya untuk ditetapkan sebagai justice collaborator. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan itu. 

Sedangkan Linda dituduh sebagai pengedar oleh Teddy Minahasa dan sempat mengaku sebagai istri siri Teddy. Linda dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara. 

Linda diyakini melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkannya adalah menikmati hasil penjualan narkoba. 
 
JPU memberikan tuntutan yang cukup berat kepada keduanya. Maka dari itu, besar kemungkinan Teddy Minahasa akan mendapatkan tuntutan lebih tinggi. Teddy Minahasa akan menjalankan sidang tuntutan pada Kamis, 30 Maret 2023 mendatang. 

Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia Digagalkan, 3 Orang Ditangkap

Peredaran Sabu 50 Kg Jaringan Malaysia Digagalkan, 3 Orang Ditangkap

Primetime News • 2 months ago

Bareskrim Polri berhasil menggagalkan transaksi peredaran 50 kilogram sabu yang berasal dari Malaysia. Tiga tersangka berhasil ditangkap dan dua lainnya masih dalam pengejaran. 

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi peredaran gelap narkotika melalui jalur laut dari Malaysia ke Aceh. Polisi akhirnya meringkus tiga tersangka berinisial AS, RJ, dan HA. Adapun polisi telah menetapkan tersangka TH dan I dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan WNI. 

Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perairan ke Aceh dengan dimasukkan dalam karung. Selain itu, menyimpan barang bukti narkoba dengan menyewa sebuah rumah untuk dijadikan gudang. 

Sementara itu, barang bukti yang telah disita dan diamankan polisi adalah narkoba 50 kilogram dengan kemasan teh Cina dan kendaraan pengangkut. Barang bukti tersebut akan langsung dimusnahkan. 

Saksi Fakta Kasus Teddy Minahasa: Tidak Ada Penukaran Sabu dengan Tawas

Saksi Fakta Kasus Teddy Minahasa: Tidak Ada Penukaran Sabu dengan Tawas

Metro Siang • 3 months ago

Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus narkoba di PN Jakarta Barat (Senin (13/3/2023). Salah satu saksi, Jasman mengatakan tidak melihat adanya penukaran sabu dengan tawas oleh Terdakwa.

Dalam persidangan, hakim mempertanyakan sejumlah pertanyaan kepada saksi soal pemusnahan barang bukti sabu yang digelar di Polres Bukittinggi, Juni 2022. Hakim mempertanyakan, apakah saksi melihat terdakwa menukar sabu dengan tawas.

"Ada atau tidak, saksi ragu pada barang bukti yang dimusnahkan?," tanya hakim.

"Saksi dengar atau tidak, barang bukti ditukar dengan tawas atau yang lain?," lanjutnya.

"Sesuai penglihatan saya, tidak ada," jawab Jasman.

Selain itu, saksi juga menerangkan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan masih dalam keadaan tersegel. Ia juga yakin tidak ada barang bukti yang ditukar dengan tawas.

Sebelumnya, sebanyak lima saksi meringankan dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa. Lima saksi itu di anataranya dua saksi fakta dan tiga saksi ahli.

Dua saksi fakta yang dihadirkan di persidangan sepakat mengatakan tidak melihat Teddy Minahasa menukar barang bukti dengan tawas. Selain itu, Ia juga yakin seluruh barang bukti itu merupakan sabu. Bahkan, saksi fakta juga mengatakan tidak ada gelagat yang mencurigakan dari Teddy saat pemusnahan dilakukan.

Penyelundupan 36 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Hijau di Perairan Aceh Digagalkan

Penyelundupan 36 Kg Sabu dalam Kemasan Teh Hijau di Perairan Aceh Digagalkan

Headline News • 3 months ago

Tim Gabungan Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyeludupan  puluhan bungkus narkoba jenis sabu seberat 36,6 kilogram senilai Rp36 miliar yang dibungkus dengan kemasan teh China berwarna hijau di Perairan Aceh, Selasa (14/3/2023).

"Dari hasil penyergapan, kami dapat barang bukti dua karung berisi 36 bungkus senilai Rp36 miliar serta satu tersangka kami amankan" ungkap Johanes Djanarko Wibowo saat dimintai keterangan.

Lebih lanjut, barang bukti sabu tersebut akan diserahkan kepada penyidik BNN Sumut untuk ditindaklanjuti dan diselidiki ke mana sabu tersebut akan diedarkan.

Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo menyampaikan penggagalan penyeludupan sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya bergegas membentuk tim dengan berkoordinasi dengan KRI yang sedang beroperasi di Lantamal I. 

Tim gabungan langsung melakukan penyekatan dan menempatkan personel-personel di Pantai Lhokseumawe dan langsung melakukan penyergapan. 

Teddy Minahasa Hadirkan Saksi Meringankan, Pakar: Bisa Jadi Bantahan Kuat

Teddy Minahasa Hadirkan Saksi Meringankan, Pakar: Bisa Jadi Bantahan Kuat

Breaking News • 3 months ago

Teddy Minahasa menghadirkan lima saksi meringankan dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang menjeratnya. Pakar hukum pidana, Hery Firmansyah menyebut jika perkataan saksi bisa dibuktikan, hadirnya dua saksi itu bisa menjadi bantahan yang kuat.

"Saksi adalah orang yang melihat, mendengar dan merasakan sendiri. Jadi, ini bisa menjadi bantahan terbaik jika perkataanya bisa dibuktikan," ucap pakar hukum pidana, Hery Firmansyah, dalam wawancara langsung di program Breaking News Metro TV, Senin (13/3/2023).

Menurut pengakuan tim pengacara Teddy Minahasa, pihaknya menghadirkan saksi yang disebut melihat langsung pemusnahan sabu dari Polres Bukittinggi. Sehingga harapan pengacara, saksi itu dapat memberikan fakta-fakta baru di persidangan.

Namun, menurut Hery, seorang saksi tidak hanya dilihat dari kualifikasi, melainkan dari sisi materil pun harus didalami. Sehingga, saksi bisa memberikan fakta yang kuat dan bisa diperdebatkan.

"Dari sisi kualifikasi penting, tetapi secara materil juga harus diperhatikan, sejauh mana saksi ini terlibat dalam pemusnahan barang bukti tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Hery menyebut menghadirkan saksi meringankan dalam sebuah persidangan merupakan hak setiap terdakwa, dengan tujuan pembelaan. Namun, Hery juga berpendapat yang harus diperhatikan adalah sikap dan perilaku saksi, bisa dipercaya atau tidak.

"Ini yang sebenarnya kita harapkan (saksi bicara jujur), ada bantah membantah yang bicara soal fakta," tegas Hery.

Hery berharap hadirnya para saksi meringankan itu bisa membuka fakta-fakta baru. Selain itu, para saksi juga diharapkan bisa membuka runtutan peristiwa dari awal.

Penyelundupan Sabu 3,9 Kg di Bandara Kualanamu Berhasil Digagalkan

Penyelundupan Sabu 3,9 Kg di Bandara Kualanamu Berhasil Digagalkan

Headline News • 3 months ago

Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan penyelundupan narkoba seberat 3,9 kilogram di Bandara Kualanamu Deli Serdang, Sumatra Utara. Saat ditangkap, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di lipatan celana yang ada di dalam koper. 

Penggagalan penyelundupan sabu ini setelah petugas bandara merasa curiga dengan barang yang dibawa pelaku. Dari keterangan pelaku, rencananya sabu akan dibawa ke Jakarta. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolda Sumut untuk diperiksa lebih lanjut.

Sementara itu, polisi sedang memburu otak pengendali peredaran narkoba jenis sabu ini. 

Eks Wakapolri: Pemerintah Harus Bangun Rupbasan untuk Hindari Selundupan Barang Bukti

Eks Wakapolri: Pemerintah Harus Bangun Rupbasan untuk Hindari Selundupan Barang Bukti

Primetime News • 3 months ago

Teddy Minahasa terbukti mengganti lima kilogram sabu hasil sitaan dengan tawas yang kemudian diedarkan kembali bersama rekannya. Mantan Wakapolri mengatakan, seharusnya pemerintah membangun rumah penyimpanan barang sitaan (Rupbasan) untuk menghindari hal serupa.

"Nantinya barang sitaan itu tidak disimpan di penyidik, harus di rumah penyimpanan," ucap mantan Wakapolres Komjen (Purna) Oegroseno, dalam program Primetime News Metro TV, Kamis (2/3/2023).

Oegro menilai pemerintah juga kurang peka terhadap Pasal 44 (1) KUHAP yang menyebut "Barang sitaan disimpan dalam rumah penyimpanan benda sitaan negara". Jika disimpan di Rupbasan, Oegro menyebut akan lebih aman lantaran ada berita acaranya.

"Jika barbuknya berupa narkoba, maka disaksikan, dan dihancurkan disitu juga," lanjutnya.

Sebelumnya, Teddy berdalih barang bukti itu disisihkan sebagai penghargaan untuk anggota polisi yang terlibat penangkapan. Namun, Oegro menyebut penangkapan tidak membutuhkan penghargaan, karena itu tupoksi sebagai polisi.

Linda Simpan Nomor Teddy Minahasa dengan Nama 'My Jenderal'

Linda Simpan Nomor Teddy Minahasa dengan Nama 'My Jenderal'

Metro Hari Ini • 3 months ago

Sidang lanjutan kasus jual beli narkoba jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa digelar dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Jakbar, Kamis (2/3/2023). Dari hasil pemeriksaan barang bukti oleh saksi Ahli Digital Forensik, Rujit Kuswinoto, nomor Teddy Minahasa disimpan dengan nama 'My Jenderal' di ponsel Linda Pujiastuti. 

Ahli Digital Forensik, Rujit Kuswinoto menyebut ada delapan barang bukti yang diperiksa berupa tujuh ponsel dan satu sim card. Ponsel tersebut milik Teddy Minahasa, Doddy Prawiranegara, Linda Pujiastuti, Syamsul Maarif, Kasranto dan Janto Situmorang. Sementara sim card milik Syamsul Maarif. 

Dari hasil pemeriksaan ponsel Linda, ditemukan 184 percakapan dan satu lampiran dengan Teddy Minahasa yang terekam sejak 24 Mei 2020 hingga 12 Oktober 2022. Sementara percakapan Linda dengan Doddy Prawiranegara memiliki 13 percakapan yang tercatat dari 10-12 Oktober 2022. 

Teddy menyimpan nomor Linda dengan nama 'Anita Cepu' dan hanya terdapat tujuh percakapan serta satu lampiran. Sedangkan dari pemeriksaan ponsel Doddy Prawiranegara, ia memiliki riwayat komunikasi dengan Teddy sebanyak 104 percakapan dan 10 lampiran sejak 30 Juli 2020 hingga 11 Oktober 2022. 

Teddy Minahasa Kesal saat Ditanya Jaksa Soal Rencana Penjebakan Linda

Teddy Minahasa Kesal saat Ditanya Jaksa Soal Rencana Penjebakan Linda

Breaking News • 3 months ago

Teddy Minahasa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan bersama rekannya. Teddy nampak kesal saat jaksa cecar pertanyaan soal penjebakan Linda alias Anita, Rabu (1/3/2023).

Sempat terjadi perdebatan antara Teddy dengan jaksa, saat dirinya dicecar pertanyaan mengenai penjebakan yang akan dilakukannya kepada Anita. Teddy terus menjawab pertanyaan jaksa dengan nada tinggi.

"Apakah ada surat perintah yang dikeluarkan terkait rencana penjebakan?," tanya jaksa.

"Saya ingin keluarkan, yang bersangkutan (Doddy) keberatan," ucap Teddy.

"Artinya (surat perintah ) tidak jadi keluar?," tanya jaksa lagi.

"Belum jadi keluar!," jawab Teddy dengan nada tinggi.

Kemudian, Teddy kembali dicecar soal barang bukti berupa sabu 5 kg yang Ia sisihkan untuk dijual kembali bersama rekannya. Namun lagi-lagi Ia membantah dengan nada tinggi.

"Saudara jaksa jangan melintir, tidak ada saya sebutkan 5 kg, hanya lima," jawab Teddy kepada jaksa.

Perdebatan keduanya, masih terus terjadi hingga akhirnya hakim menengahi dan menegur keduanya. Hakim memerintahkan keduanya untuk saling memberikan kesempatan untuk menjawab dan memberi pertanyaan.

Keluarga Jenguk Doddy Prawiranegara di Rutan Polres Jakarta Barat

Keluarga Jenguk Doddy Prawiranegara di Rutan Polres Jakarta Barat

Metro Pagi Prime Time • 3 months ago

Keluarga terdakwa kasus penukaran lima kilogram sabu Doddy Prawinegara mendatangi Rutan Polres Jakarta Barat untuk menjenguk Doddy di tahanan. Keluarga menilai bahwa Doddy hanya menjalankan perintah atasan.

Saat menjenguk, ayah terdakwa Doddy yakni Irjen Pol Purnawirawan Maman Supratman menyayangkan kasus yang menimpa anaknya. Ia memahami budaya kepolisian yang berujung pada penjerumusan anaknya.

"Jiwa Sapta Marga dan sumpah prajurit melekat di dalam dada anak saya. Ia juga patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit," kata Ayah Terdakwa Doddy Prawiranegara, Maman Supratman, Jakarta, Jumat (24/2/2023). 

Maman menekankan bahwa seorang anggota berpangkat AKBP sulit membantah komando dari pimpinannya. Dirinya yakin anaknya tidak memiliki niat menyalahgunakan barang bukti tersebut.

Irjen Pol Purnawirawan Maman Supratman meminta Teddy Minahasa untuk bertanggungjawab pada perilakunya yang dianggap tidak mencerminkan seorang pemimpin yang bertanggungjawab.

Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba

Bareskrim Musnahkan Ratusan Kilogram Barang Bukti Narkoba

Top News • 3 months ago

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan pemusnahan barang bukti dari delapan kasus yang berhasil diungkap. Pengungkapan tersebut dilakukan periode Desember 2022 hingga Februari 2023.   

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Djayadi menyampaikan pengungkapan delapan kasus ini diungkap dengan total 19 orang. Para tersangka terdiri dari 18 laki-laki dan satu perempuan. 

Penangkapan para tersangka ini dilakukan di Jakarta, Aceh, Banten, dan Sulawesi Selatan. Total sebanyak barang bukti 17.8 kilogram ganja, 373.23 kilogram sabu dan 705 butir sabu yang dimusnaskan. Kombes Pol Djayadi mengatakan, dengan berhasilnya pengungkapan ini 1.3 juta jiwa terselamatkan.

Selundupkan 300 Kg Sabu, 8 WN Iran Dibekuk BNN di Perairan Banten

Selundupkan 300 Kg Sabu, 8 WN Iran Dibekuk BNN di Perairan Banten

Top News • 3 months ago

Sebuah kapal nelayan berbendera Iran yang membawa delapan orang warga negara asing diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama petugas bea cukai Pelabuhan Indah Kiat, Cilegon, Banten. Dari dalam kapal petugas menyita ratusan paket narkoba jenis sabu.  

Sebanyak delapan orang warga negara Iran yang mengaku sebagai nelayan ditangkap petugas usai kedapatan membawa ratusan paket narkoba jenis sabu-sabu di dalam kapalnya di perairan zona ekonomi eksklusif. Dari dalam kapal motor, petugas menemukan 309 paket sabu yang dibungkus plastik dengan berat kurang lebih 300 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, WNA asal Iran tersebut melintasi laut lepas selama 35 hari untuk mengantar barang haram tersebut dari negaranya ke Indonesia. Kepala BNN Petrus Reinhard Golose mengatakan, peredaran narkoba jaringan internasional ini merupakan kejahatan terorganisir yang bersifat lintas batas negara.

Cerita Dibalik Kode 'Mainkan' Teddy Minahasa saat Minta Tukar Sabu dengan Tawas

Cerita Dibalik Kode 'Mainkan' Teddy Minahasa saat Minta Tukar Sabu dengan Tawas

Metro Hari Ini • 3 months ago

Sidang lanjutan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan terdakwa Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (23/2/2023). Hakim dan jaksa ungkap kode 'mainkan ya mas' yang dikirimkan Teddy ke mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawiranegara.

Dalam sidang, Syamsul yang merupakan ajudan AKBP Doddy Prawiranegara mengaku, sempat meragukan arahan 'mainkan' yang bermaksud menukar barang bukti dengan tawas. Namun, akhirnya ia percaya saat Doddy menunjukkan hasil isi percakapan keduanya kepada Syamsul.

"Awalnya saya ragu tapi setelah diperlihatkan profil WhatsAppnya tertulis IJP Teddy Minahasa SIK. Kemudian dilihat foto profilnya Pak Teddy sedang hormat kepada Pak Jokowi. " ucap Syamsul Ma'arif.

Sebelumnya, jaksa sempat membeberkan kode 'mainkan ya mas' di persidangan. Saat itu Doddy meminta arahan Teddy Minahasa untuk pelaksanaan konferensi pers terkait kasus tersebut. Namun, Teddy justru memerintahkan Doddy untuk menukar sabu itu dengan tawas melalui chat WhatsApp.

Saat itu Doddy mengaku kepada jaksa bahwa ia tidak berani untuk melaksanakannya. Setelah itu, Doddy membahas perintah itu dengan ADC Syamsul Ma'arif. Syamsul pun menyarankan Doddy untuk tidak melakukannya, lantaran tidak memiliki pengalaman dalam bidang itu.

Sidang lanjutan kasus Teddy Minahasa dihadiri dua orang saksi, yakni eks Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dan Syamsul Ma'arif. Keduanya dihadirkan sebagai saksi mahkota.

Hendak Pesta Sabu, 2 Oknum ASN di Luwu Utara Sulsel Ditangkap

Hendak Pesta Sabu, 2 Oknum ASN di Luwu Utara Sulsel Ditangkap

Headline News • 3 months ago

Aparat Kepolisian Polres Luwu Utara, Sulawesi Selatan menangkap dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) saat akan pesta sabu di kantor camat.

Penangkapan kedua ASN Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara, Sulsel ini berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba dari pelaku sebelumnya yang telah ditangkap.

Kedua pelaku ditangkap saat hendak pesta sabu di Kantor Camat Perwakilan Rampi di Kecamatan Masamba, Luwu Utara, Sulawesi Selatan. Polisi berhasil menyita 0,6 gram sabu siap pakai sebagai barang bukti.

Menurut Kapolres Luwu Utara AKBP Galuh Indragiri, kedua pelaku kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Luwu Utara dan terancam 20 tahun penjara.

Polisi Gelar Rekontruksi Transaksi Sabu dari Jaringan Teddy Minahasa

Polisi Gelar Rekontruksi Transaksi Sabu dari Jaringan Teddy Minahasa

Headline News • 4 months ago

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi lanjutan kasus narkoba yang menjerat mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa dan bandar sabu Alex Bonpis. Rekonstruksi itu dilakukan di dua titik di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Proses rekonstruksi menghadirkan tersangka Aiptu Janto Situmorang. Janto adalah anak buah tersangka lain di jaringan Teddy Minahasa, yakni Kompol Kasranto yang mengirimkan barang ke Alex Bonpis. 
 
Menurut Kanit V Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kompol aries Diego Kakori, rekonstruksi ini digelar berdasarkan hasil gelar perkara, Kamis (19/1/2023). 

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan adegan saat Janto bertemu Alex Bonpis untuk mengantarkan sabu titipan Teddy Minahasa. Ada dua kali pertemuan yakni pada 20 September 2022 dan 24 September 2022 di Kampung Bahari

Polda Kalbar Musnahkan 29,3 Kg Sabu Hasil Sitaan

Polda Kalbar Musnahkan 29,3 Kg Sabu Hasil Sitaan

Headline News • 11 months ago

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti 29 kilogram narkotika jenis sabu. Selain memusnahkan barang bukti, polisi juga menangkap lima orang tersangka yang berperan sebagai kurir.

Usai dilakukan pengecekkan keaslian barang di Aula Polda Kalimantan Barat, sebanyak 29,3 kilogram sabu asal Malaysia dimusnahkan. Sebelumnya barang bukti berupa sabu itu berhasil disita jajaran Satgas Pamtas Yonif 645 GYT di perbatasan Indonesia-Malaysia pada Juni lalu.

Selain menangkap lima orang tersangka, polisi juga telah berkordinasi dengan sejumlah pihak terkait seorang pengendali yang diduga merupakan warga binaan Lapas Kelas II A Pontianak. 

Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Kurir Narkoba, 20 Bungkus Sabu Ditemukan di Mobil

Aksi Kejar-kejaran Polisi dengan Kurir Narkoba, 20 Bungkus Sabu Ditemukan di Mobil

Metro Hari Ini • 11 months ago

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berupaya mengejar mobil yang dicurigai membawa narkoba di Kabupaten Siak, Pekanbaru. Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah mobil pelaku terbalik. Aksi pengejaran terhadap kurir narkoba di jalan Lintas Siak, Pekanbaru ini berlangsung lama, hampir satu jam. 

Tidak juga menyerah, polisi terpaksa menembak ban mobil dua kali. Mobil tersebut akhirnya terbalik di depan kantor desa Kutoringin setelah dipepet oleh mobil polisi. Dua kurir narkoba sempat menolak keluar dari mobil, namun polisi akhirnya berhasil menggeledah mobil dan menemukan tas ransel berisi 20 bungkus sabu di dalam mobil mini bus. 

Menurut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dua pengendara merupakan jaringan narkoba dari Aceh berinisial NAZ dan RIS. Mereka akan mengirim sabu dari Riau menuju Aceh. Selain menangkap dua tersangka, Polda Riau juga menangkap 15 kurir dan pengedar narkoba sepanjang Juni 2022. Polisi menyita total 48 kilogram sabu dan uang tunai Rp131 juta hasil transaksi narkoba.

Polres Jaktim Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba Hasil Operasi Januari-Mei 2022

Polres Jaktim Musnahkan Puluhan Kilogram Narkoba Hasil Operasi Januari-Mei 2022

Headline News • 11 months ago

Polres Metro Jakarta Timur memusnahkan puluhan kilogram barang bukti pengungkapan kasus narkoba hasil pengungkapan dari awal tahun hingga Mei 2022. Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 29,6 Kg sabu dan 63,3 Kg ganja. Selain pemusnahan puluhan kilogram sabu dan ganja, polisi juga memusnahkan 30 ribu lebih butir tramadol yang selama ini disinyalir kerap digunakan para remaja hingga memicu aksi tawuran. 

Barang bukti narkoba ini dimusnahkan dengan menggunakan alat incinerator dan disaksikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur. Perwakilan dari Kodim 0505 dari Jaktim, Perwakilan Wali Kota dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Kepolisian juga menghadirkan sejumlah tersangka.

Polisi Gerebek Rumah Kos Gudang Narkoba di Pekanbaru

Polisi Gerebek Rumah Kos Gudang Narkoba di Pekanbaru

Metro Pagi Prime Time • 11 months ago

Polisi menggerebek dua kamar kos di Pekanbaru, Riau. Dalam penggerebekan tersebut polisi menemukan 45 ribu pil ekstasi dan 4,5 kg sabu. Polisi juga menangkap seorang pengedar berinisial AA yangdi duga memasok narkoba ke sejumlah lokasi.

Selanjutnya, polisi juga menggeledah sebuah rumah kos di Jl Karya, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, dan menangkap pasangan suami istri berinisial CPP dan NMA. Di lokasi tersebut petugas menyita satu kilogram sabu, tiga ribu pil ekstasi dan tiga ribu pil Happy Five. Jaringan pengedar ini mendapat upah Rp2-8 juta untuk sekali transaksi dari bandar.  

Grebek Kampung Narkoba, Polrestabes Medan Amankan 6 Pelaku dan Puluhan Paket Sabu

Grebek Kampung Narkoba, Polrestabes Medan Amankan 6 Pelaku dan Puluhan Paket Sabu

Metro Malam • 12 months ago

Tim Gabungan Polrestabes Medan menggerebek perkampungan narkoba di Jalan Jermal 15, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (15/6/2022) sore. Sejumlah pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu berhasil ditangkap. Dari operasi tersebut polisi mengamankan enam tersangka, satu di antaranya dipastikan sebagai pengedar. selain itu polisi mengamankan puluhan paket sabu dan uang Rp3 juta. 

4 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Bengkulu

4 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Polisi Bengkulu

Headline News • 12 months ago

Polda Bengkulu menangkap dua orang pengedar narkoba di dua lokasi berbeda di Bengkulu. Dari keduanya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disembunyikan dilipatan baju dan rak piring. Dua lokasi yang digerebek Tim Resnarkoba di kawasan Curug, Bengkulu. 

Di kelurahan kampung Jawa, polisi menangkap perempuan berinisial SS dirumahnya, dan mendapati empat paket sabu siap edar yang disimpannya dilipatan baju. Pelaku diketahui sebagai perantara antara pengedar dan pembeli. 

Saat dilakukan pengembangan, polisi menangkap EH dengan tiga paket sabu yang disembunyikan di rak piring. Keduanya pun langsung dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandung

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di Bandung

Headline News • 4 years ago

Petugas Bea Cukai Bandung dan Provinsi Jawa Barat berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat dua kilogram lebih yang disembunyikan di dalam buku.