- TANAMAN SORGUM PROGRAM JOKOWI MULAI DIPANEN DI LOMBOK TENGAH NTB
- WAPRES PASTIKAN INDONESIA SEGERA KIRIM BANTUAN KEMANUSIAAN GEMPA TURKI
- KBRI ANKARA AKAN EVAKUASI 104 WNI TERDAMPAK GEMPA TURKI DI LIMA LOKASI
- TPNPB-OPM MENGAKU BERTANGGUNG JAWAB ATAS PEMBAKARAN PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA
- TPNPB-OPM MENGAKU SANDERA PILOT SUSI AIR KAPTEN PHILIPS ASAL SELANDIA BARU
- KEMENDAGRI DORONG PEMKOT SORONG GENJOT REALISASI APBD SEJAK AWAL TAHUN
- POLRI: PESAWAT SUSI AIR DI NDUGA DIBAKAR KKB PIMPINAN EGIANNUS KOGOYA
- POLRI PREDIKSI BERITA HOAKS DAN POLITIK IDENTITAS MENINGKAT JELANG PEMILU 2024
- PRESIDEN YAKIN PENURUNAN INDEKS PERSEPSI KORUPSI TIDAK PENGARUHI INVESTOR
- KAPOLRI: TIM GABUNGAN TERUS MENCARI PILOT DAN PENUMPANG SUSI AIR DI NDUGA PAPUA
Tag Result: teddy minahasa


Pesan Teddy Minahasa Usai Banding PDTH Ditolak
Nasional • 4 months ago
Respons Kubu Teddy Usai Banding PDTH Ditolak
Nasional • 4 months ago
Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa
Nasional • 5 months ago
Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Nasional • 5 months agoPengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa. Hal ini memperkuat vonis Pengendalian Negeri Jakarta Barat yang memvonis Teddy Minahasa seumur hidup.
"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding sejumlah Rp5.000," kata majelis hakim saat membacakan keputusan, Kamis, 6 Juli 2023.
Teddy Minahasa tidak menghadiri sidang tersebut. Begitu juga dengan kuasa hukum dan saksi lain, Majelis hakim membacakan keputusan tersebut secara terbuka.
Sidang putusan banding Teddy Minahasa awalnya dijadwalkan pada Rabu, 21 Juni 2023. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menunda sidang tersebut karena majelis hakim masih mempelajari dan meneliti berkas perkara Teddy
Minahasa yang sebelumnya divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dengan putusan ini, Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati yang sebelumnya dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Banding Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Penjara Seumur Hidup
Nasional • 5 months agoPengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Teddy Minahasa dalam kasus pengedaran narkoba. Hal itu membuat PT DKI Jakarta memperkuat vonis PN Jakarta Barat kepada Teddy Minahasa, yakni penjara seumur hidup.
Hasil banding itu dibacakan langsung oleh Hakim Ketua Sirande Palayukan didampingi oleh Hakim Anggota Yahya Syam, Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Sumpeno di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Persidangan tersebut tidak dihadiri oleh terdakwa Teddy Minahasa Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan kuasa hukum Teddy Minahasa.
Sebelumnya, PN Jakarta Barat memvonis Teddy Minahasa dengan hukuman penjara seumur hidup. Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Perbuatan Teddy Minahasa tersebut dinilai merusak citra Polri. Ia mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo dalam memberantas kasus narkoba.

Polri Pelajari Memori Banding Teddy Minahasa yang Dipecat Tidak Hormat
Nasional • 5 months ago
Mabes Polri Pastikan Empat Anak Buah Teddy Disidang Etik
Nasional • 6 months ago
Pemecatan Teddy Minahasa jadi Berita Terpopuler
Nasional • 6 months ago
Polri Tunggu Pengajuan Banding Irjen Teddy Minahasa
Nasional • 6 months ago
Putusan PTDH Teddy Minahasa Dinilai Sudah Kredibel
Nasional • 6 months ago
Sidang Etik Teddy Disebut Terburu-buru
Nasional • 6 months ago
Dipecat Secara Tak Hormat, Teddy Minahasa Banding
Nasional • 6 months ago
Polri Pecat Teddy Minahasa
Nasional • 6 months ago
14 Saksi Dihadirkan dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
Nasional • 6 months agoMabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Sebanyak 14 saksi dihadirkan dalam sidang etik tersebut dan diperiksa.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut saksi yang dihadirkan terdiri dari 13 saksi dan satu ahli.
Sidang dimulai pukul 09.20 WIB di Gedung TNCC, Mabes Polri. Adapun agenda sidang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan dan pembacaan putusan.
Nasib mantan Kapolda Sumatra Barat itu akan diputuskan dalam sidang etik yang sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Apakah Teddy diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau diberi sanksi lainnya.
Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Jenderal bintang dua itu didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.
Polda Metro Jaya juga menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir dan AKBP Dody Prawiranegara.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Masih Berlangsung
Nasional • 6 months agoTerpidana kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Pol Teddy Minahasa menjalani sidang etik untuk memastikan nasibnya di Korps Bhayangkara. Sidang etik mantan Kapolda Sumatra Barat itu digelar di Mabes Polri sejak pukul 09.20 WIB, Selasa (30/5/2023).
Hingga saat ini sidang etik Irjen Pol Teddy Minahasa masih berlangsung. Sidang sempat dihentikan pada pukul 18.00 WIB untuk istirahat salat Magrib.
Adapun sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Teddy diawali dengan agenda pembacaan persangkaan. Dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada 13 saksi dan 1 saksi ahli diperiksa dalam sidang itu.
Agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan dari Tim KKEP. Lalu, pembacaan nota pembelaan dari Teddy.
Teddy disidang etik karena diduga melanggar etik atas keterlibatan dalam kasus narkoba. Jenderal bintang dua itu divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

5 Jenderal Kawal Sidang Etik Teddy Minahasa
Nasional • 6 months agoPolri menggelar sidang kode etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjan Pol Teddy Minahasa di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/5/2023) pukul 09.00 WIB. Teddy Minahasa merupakan terpidana kasus jual beli penyalahgunaan barang bukti narkoba.
Sidang etik dipimpin langsung oleh Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri, Irjen Pol Wahyu Widada. Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Wakil Kabareskrim Polri dan Anjak Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja, yang bertindak sebagai anggota pimpinan sidang.
Agenda sidang berisikan pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar, pembacaan tuntutan dan pembacaan nota pembelaan, hingga pembacaan putusan.
Sidang kode etik menghadirkan 14 saksi, satu di antaranya adalah saksi ahli. Polri juga akan menentukan nasib Teddy Minahasa sebagai perwira tinggi Polri melalui putusan sidang.
Diketahui, Teddy Minahasa telah divonis hukuman seumur hidup karena terbukti melakukan jual beli barang bukti narkoba jenis sabu.

Nasib Teddy Minahasa di Polri Diumumkan Hari Ini
Nasional • 6 months ago
Teddy Minahasa Menjalani Sidang Etik Hari Ini
Nasional • 6 months agoMabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu, Irjen Teddy Minahasa, Selasa (30/5/2023). Sebanyak 14 sanksi diperiksa dalam sidang etik tersebut.
Sidang diadakan di gedung TNCC, Mabes Polri secara tertutup pukul 09.20 Wib. Adapun agenda sidang yakni pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pembacaan tuntutan, pembacaan nota pembelaan, dan pembacaan putusan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis mengatakan dari 14 saksi yang diperiksa, satu di antaranya merupakan ahli.
Sidang etik ini sudah lama ditunggu-tunggu masyarakat. Nasib mantan Kapolda Sumtra Barat itu akan diputuskan dalam sidang tersebut. Apakah dia diberhentikan tidak dengan hormat atau sanksi lainnya.
Sebelumnya, Teddy divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Teddy didakwa menawarkan, membeli, dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Kabaintelkam Pimpin Sidang Etik Teddy Minahasa
Nasional • 6 months ago
Polisi Periksa 13 Saksi dan 1 Ahli dalam Sidang Etik Teddy Minahasa
Nasional • 6 months ago
Banyak Fakta Diacuhkan, Hakim Disebut Kurang Cermat dalam Vonis Teddy Minahasa
Nasional • 7 months agoHakim mengacuhkan beberapa fakta dalam persidangan. Salah satunya soal asal-usul sabu

Kasus Narkoba Teddy Minahasa Rusak Kepercayaan Publik ke Polri
Nasional • 7 months agoKasus kepemilikan dan penjualan narkoba jenis sabu yang menyeret mantan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa telah mengungkap banyaknya anggota polisi yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal itu menurunkan nilai kepercayaan publik kepada institusi Polri dalam menangani kasus narkoba.
Kasus jual beli barang bukti narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap kasus sabu dengan total barang bukti seberat 41,4 kg sabu pada Mei 2022.
Polres Bukittinggi kemudian memusnahkan barang bukti sabu. Namun sebanyak 5 kg di antaranya digelapkan dan diganti dengan tawas. Kapolres Bukit Tinggi saat itu AKBP Doddy Prawiranegara mengaku mengganti barang bukti atas perintah atasannya Irjen Pol Teddy Minahasa yang ketika itu menjabat Kapolda Sumbar.
Selain itu, perwira polisi lainnya yang terlibat tersebut yakni mantan Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto. Ia berperan sebagai kurir penjualan sabu milik Teddy Minahasa dan ditengarai menjual sabu seberat 1 kg milik Teddy seharga Rp500 juta kepada seseorang bernama Alex di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Kasranto mendapatkan barang haram tersebut dari Linda Pujiastuti alias Anita yang mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa. Linda berperan sebagai perantara edaran sabu antara Teddy dan Dody maupun Kasranto.
Kini para perwira polri tersebut telah menerima vonis pidana atas perbuatannya dalam menjual narkoba jenis sabu. Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup sementara itu Dody Prawiranegara dan Kompol Kasranto divonis penjara 17 tahun.
Kasus ini membuat nilai kepercayaan publik ke Polri turun, anggota Polri yang seharusnya turut memberantas peredaran narkoba justru malah terlibat langsung dalam penjualan barang haram tersebut.

AKBP Dody dan Linda Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Nasional • 7 months agoSidang kasus peredaran narkotika yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Persidangan dimulai pukul 09.45 WIB
Sidang vonis digelar untuk tiga orang terdakwa, yakni AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pudjiastuti, dan Kompol Kasranto. Dari hasil vonis, majelis hakim memutuskan bahwa AKBP Dody dan Linda divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Sebelumnya, Dody Prawiranegara dituntut 20 taun penjara. Sementara Linda dituntut 18 tahun penjara. Kasranto dituntut Kasranto17 tahun penjara.
Kasranto diduga dan diyakini terlibat dalam kasus peredaran narkotika, termasuk penukaran barang bukti sabu-sabu dengan tawas yang diperintahkan oleh Irjen Pol Teddy Minahasa kepada sejumlah bawahannya.

Pengacara Yakin Dody Prawiranegara Dapat Vonis Ringan
Nasional • 7 months agoSidang vonis terdakwa AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Kompol Kasranto digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Kuasa Hukum Dody, Adriel Viari Purba yakin kliennya bisa mendapat vonis ringan karena telah mengungkap fakta dalam persidangan. Viari Purba berharap AKBP Dody ditetapkan sebagai justice collaborator dan mendapatkan vonis paling ringan.
Jaksa menuntut AKBP Dody 20 tahun penjara. Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan. Dody terbukti menukar obat terlarang dengan tawas.
Sedangkan Linda Pujiastuti dituntut 18 tahun penjara dan Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara. Mereka terbukti melakukan penjualan dan berperan dalam peredaran narkoba di Indonesia.

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa
Nasional • 7 months agoMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara. Dody terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.
"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H. Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
Adapun hal yang memberatkan putusan di antaranya Dody telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkoba. Dody juga dianggap mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.
Sementara itu hal meringankan hukuman Dody ialah mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, dan belum pernah dihukum.
Dody dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 20 tahun penjara. Hal yang meringankan
Sebelumnya, jaksa menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Teddy dinilai bersalah dan melakukan tindak pidana peredaran narkotka jenis sabu.
Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.
Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kg, dan meminta Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg.

Doddy Prawiranegara & Linda Pujiastuti Berharap Dapat Hukuman yang Adil
Nasional • 7 months agoSidang vonis terdakwa AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti digelar di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). AKBP Doddy Prawiranegara dan Linda Pujiastuti yakin masih ada keadilan untuk dirinya masing-masing.
"Kita yakini bahwa masih ada keadilan buat pak Doddy dan bu Linda," kata Kuasa Hukum Doddy dan Linda, Adriel Viari Purba saat diwawancarai Metro TV di PN Jakbar, Rabu (10/5/2023).
Sidang untuk terdakwa Doddy Prawiranegara rencananya dimulai pukul 09.00 WIB, sedangkan terdakwa Linda akan dimulai pukul 11.00 WIB.
Kuasa Hukum Doddy dan Linda, Adriel Viari Purba mengatakan bahwa kliennya yakin akan konsisten saat sidang vonis berlangsung. Hal itu Ia ungkapkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, jelang sidang vonis.
"Kami yakin, bagaimana konsistennya pak Dody dan bu Linda, pasti dihargai hakim," tutur Adriel Viari Purba.
AKBP Doddy dituntut 20 tahun penjara dan Linda dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa. Keduanya dinyatakan terlibat dalam kasus penjualan narkoba jenis sabu bersama Irjen Pol Teddy Minahasa.

Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa
Nasional • 7 months ago
Pengamat Memprediksi Linda dan AKBP Dody Dapat Diskon Hukuman
Nasional • 7 months agoIrjen Teddy Minahasa yang dituntut pidana mati, ternyata hanya divonis hukuman seumur hidup. Menanggapi hal itu pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menghormati vonis hakim karena itu merupakan hak hakim.
"Itu hak hakim, hakim boleh menjatuhkan lebih dari tuntutan, yang enggak boleh itu hakim tidak boleh menjatuhkan ancaman maksimal yaitu mati," ujar Asep.
Selain itu, Mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti akan menjalani sidang vonis dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Sidang dijadwalkan akan digelar, Rabu (10/5/2023).
Asep menilai vonis Dody dan Linda kemungkinan lebih ringan dari Teddy karena majelis hakim yang menangani kasusnya sama.
"Yang kemarin kan tuntutannya hukuman mati, terbukti dari majelis yang sama, peristiwa yang sama dikurangi dari yang tuntutannya mati jadi seumur hidup," lanjut Asep.
Jaksa menuntut AKBP Dody 20 tahun penjara dan Linda 18 tahun penjara. Dody juga dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sedangkan Linda dituduh sebagai pengedar oleh Teddy Minahasa dan sempat mengaku sebagai istri siri Teddy. Linda dituntut membayar denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara.
Linda diyakini melanggar Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Hal yang memberatkannya adalah menikmati hasil penjualan narkoba.
