NEWSTICKER

Tag Result: sambo

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Putri Candrawathi Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu

Nasional • 3 months ago

Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan telah mengeksekusi Putri Candrawathi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu Jakarta Timur, Rabu, 23 Agustus 2023. Konfirmasinya disampaikan pihak Kajari Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 24 Agustus 2023.

Terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Putri Candrawathi dijebloskan ke Lapas Pondok Bambu berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 8 Agustus 2023.

Dalam putusan kasasi itu, hukuman Putri jadi lebih ringan dari 20 tahun menjadi 10 tahun hukuman penjara. Putri sudah berada di Lapas Pondok Bambu sejak Rabu, 23 Agustus 2023.

Tiga terdakwa lain yang hukumannya dipangkas oleh MA juga menunggu proses eksekusi. Ketiganya adalah Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hukuman penjaranya bahkan disunat hingga setengahnya.

Kasasi Putri terdaftar dengan Nomor perkara 816 K/Pid/2023. Namun, Putri tetap dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J).

Bedah Editorial MI: Nalar Linglung Hakim Agung

Bedah Editorial MI: Nalar Linglung Hakim Agung

Nasional • 4 months ago

Mahkamah Agung (MA) meringankan vonis mati mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Selasa (9/8) lalu. 

Putusan itu sendiri tak bulat. Dari lima hakim agung yang menangani perkara tersebut, yaitu Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat Sambo tetap mesti divonis hukuman mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Namun, keduanya kalah suara dalam musyawarah para hakim itu. 

Terlepas dari adanya dua hakim agung yang tetap memandang hukuman mati adalah vonis yang setimpal atas kejahatan yang telah dibuat Sambo, bunyi amar putusan yang dibacakan Sobandi itu meninggalkan tanda tanya di benak publik. Dari amar putusan kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan terdakwa. Di amar itu pula, hakim memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan. 

Menjadi tanda tanya karena putusan seperti itu di luar logika hukum. Mestinya, hakim menerima dulu kasasi yang diajukan, lalu mengadili sendiri. Dari situ kemudian lahir MA memperbaiki putusan sebelumnya. 

Jadi sungguh aneh jika MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan penuntut umum, tapi kemudian memperbaikinya. 

Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejatinya telah menetapkan batasan kewenangan MA. Para hakim agung itu bertugas memeriksa apakah penerapan hukum di pengadilan sebelumnya telah diberlakukan dengan benar atau tidak. Hakim agung juga ditugaskan meneliti apakah cara mengadili telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang atau tidak. Dan, terakhir, menentukan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya atau tidak. 

Jika dari pemeriksaan itu para hakim agung menilai ada ketidaksesuaian penerapan pasal, atau cara mengadili tak sesuai UU, atau pengadilan sebelumnya dinilai tak kompeten, sebagai penjaga benteng terakhir keadilan MA bisa mengadili sendiri. Namun, hal itu harus didahului oleh sikap para hakim yang menerima kasasi. 

Dalam menangani kasus itu, perlakuan yang sama juga dilakukan para hakim agung terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. MA menolak kasasi, tapi memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan. 

Mereka menyunat masa hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. 

Dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung pada 2022, MA menyatakan putusan tolak dengan perbaikan menunjukkan benteng terakhir keadilan itu menganggap tidak ada alasan untuk membatalkan putusan yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Agung, tetapi ada amar tertentu dari putusan tersebut yang perlu diperbaiki. 

Sebagai catatan, sepanjang 2022, MA telah mengeluarkan putusan mengubah sebanyak 4.617 putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya. MA mengatakan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan akan berimplikasi pada putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan berlaku kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Agung. Saat menjatuhkan vonis seperti itu, para hakim agung itu pasti paham putusan mereka akan membuat jaksa tak berkutik setelah Mahkamah Konstitusi menghapus wewenang jaksa mengajukan peninjauan kembali. Menurut MK, hanya terdakwa dan ahli warisnya yang boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali. 

Meski tak puas, masyarakat hanya bisa menjadi penonton. Keadilan limbung di tangah hakim agung.

Bebas Bersyarat, Eliezer Langsung Berkumpul Bersama Keluarga

Bebas Bersyarat, Eliezer Langsung Berkumpul Bersama Keluarga

Nasional • 4 months ago

Richard Eliezer ternyata sudah menghirup udara bebas sejak 4 Agustus 2023. Dia mendapatkan program cuti bersyarat yang berlaku selama enam bulan. Kuasa hukum Eliezer menyebut saat ini Eliezer sedang bersama keluarganya di Manado, Sulut. 

Program cuti Eliezer ini diketahui dipakai untuk bertemu keluarganya di Manado, namun menurut pantauan kontributor Metro TV, Amanda Komaling, rumah Eliezer sepi.  Tidak ada tanda-tanda keluarga dan Eliezer di rumah tersebut. 

Sebelumnya, Kepala Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Richard sudah menjalani program cuti bersyarat per 4 Agustus 2023. Namun Rika tidak merinci apa saja program bebas bersyarat yang telah dilalui. 

Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer wajib mengikuti sejumlah aturan karena kebebasannya belum murni. 

Saat ini status mantan ajudan Ferdy Sambo itu sudah bukan lagi narapidana melainkan telah berubah menjadi klien permasyarakatan. Eliezer wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan. 

Menurut Kuasa Hukum Richard Eliezer, Rony Talapessy bahwa saat keluar dari penjara, kondisi Eliezer sehat dah sudah kembali berkumpul bersama keluarga. Meski demikian, Eliezer masih di bawah pengawasan Ditjen Pas Kemenkumham. 

Berkas Kasasi Sambo Cs Dikirim ke Mahkamah Agung

Berkas Kasasi Sambo Cs Dikirim ke Mahkamah Agung

Nasional • 6 months ago

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memastikan telah melimpahkan berkas kasasi dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke Mahkamah Agung.

"Terkait dengan kasasi yang diajukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, dan Kuat Maruf  masing masing telah menyampaikan memori kasasi yang menjadi syarat wajib diajukannya permohonan upaya hukum kasasi," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto di kantornya, Jumat (26/6/2023).

Djuyamto menambahkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan berkas dari ketiga terdakwa tersebut telah lengkap pada 25 mei 2023. Penyampaian memori kasasi tersebut disampaikan sesuai dengan tenggang waktu yang ditentukan undang-undang.

Sebelumnya, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Kuat Maruf mengajukan upaya hukum kasasi atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta pada 9 Mei 2023.

Masih Adakah Celah Sambo Cs Kurangi Hukuman?

Masih Adakah Celah Sambo Cs Kurangi Hukuman?

Nasional • 8 months ago

Upaya Ferdy Sambo untuk menghindari hukuman mati, gagal. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan dua anak buah Sambo yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Menurut hakim, putusan PN Jaksel sudah melewati pertimbangan menyeluruh, tepat dan benar secara hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menilai ultra petita atau hukuman yang lebih berat ketimbang tuntutan masih dibenarkan. 

Sementara untuk hukuman mati, hakim tinggi menilai hukuman itu berlaku sebagai hukum positif di Indonesia dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Bahkan, hukuman mati dinilai masih dibutuhkan sebagai shock therapy.

Sang istri, Putri Candrawathi tetap mendapatkan hukuman 20 tahun penjara karena bandingnya turut ditolak. Menurut hakim, tidak ada hal yang meringankan bagi Putri, terlebih ia terlibat dalam rangkaian pembunuhan.

Kuat Ma'ruf juga tetap mendapatkan hukuman 15 tahun penjara. Ia dianggap ikut terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Yosua. Hakim pun menilai tidak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan kuat, sehingga bandingnya ditolak.

Ricky Rizal pun tetap mendapatkan hukuman 13 tahun penjara. Dalam banding Ricky Rizal, hakim meyakini Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua, dan kerap berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan kesaksian di dalam sidang, sehingga bandingnya pun ditolak.

Keempat terdakwa masih bisa mengupayakan langkah hukum di tingkat kasasi. Namun, menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, kemungkinan keempat terdakwa mendapatkan keringanan di tingkat kasasi sangat kecil. Sebab, Mahkamah Agung (MA) tidak memilki wewenang mengurangi atau menambah masa hukuman.

"Menurut hukum acara, Mahkamah Agung tidak boleh mengurangi atau menambah hukuman, karena bukan kewenangannya. Kecuali, dia (MA) mengadili sendiri. Namun, jika dilihat fakta yang diuraikan pda persidangan sebelumnya sudah jelas. Jadi, pada tahap kasasi sangat tipis kemungkinan untuk dikurangi hukumannya," ujar Asep dalam Metro Siang, Metro TV, Kamis (13/4/2023).

Putri Ferdy Sambo Unggah Momen Sentimental di Medsos

Putri Ferdy Sambo Unggah Momen Sentimental di Medsos

Nasional • 8 months ago

Berbulan-bulan jarang jumpa, putri sulung Sambo Trisia kembali berbagi momen sentimental di akun media sosialnya. Dalam unggahannya, Sambo dan Putri sempat mengirim surat di momen ulang tahun sang anak bungsunya pada akhir bulan lalu.

Seolah memutar waktu, Trisia berbagi arsip percakapannya dengan sang ayah, Ferdy Sambo dan ibunya Putri Candrawathi. Dalam unggahan ini, Trisia dan Sambo gemar menghabiskan waktu berdua, sampai ajakan Trisia berkendara bersama sang ayah jadi rutinitas setiap akhir pekan.

Keduanya juga kerap melempar tangan di ruang virtual. Nampak pula percakapan hangat Trisia dan sang ibu, Putri Candrawathi. Sebuah kompilasi rasa rindu anak kedua orang tuanya.

Momen sentimental lainnya juga tergambar lewat unggahan Trisia di 23 Maret 2023. Sambo dan Putri sempat menuliskan selembar surat di momen ulang tahun kedua anak sambungnya.

Selain itu, dari balik jeruji besi Mako Brimob, Sambo menorehkan tinta hitam berisi ucapan maaf dan kesedihannya absen mendampingi si bungsu.

Pengamat: Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati Lewat Kasasi Nyaris Nol

Pengamat: Peluang Sambo Lolos Hukuman Mati Lewat Kasasi Nyaris Nol

Nasional • 8 months ago

Ferdy Sambo tetap divonis pidana mati dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Peluang Sambo lolos dari hukuman mati di tingkat kasasi nyaris tidak ada alias nol.

Sidang di banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta digelar secara maraton, mulai dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Sidang putusan banding itu digelar karena empat terdakwa itu mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri.

Sebelumnya, PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana mati terhadap Ferdy Sambo dan pidana 20 tahun penjara pada Putri Candrawathi. Selain itu, pidana 15 tahun penjara pada terdakwa Kuat Ma'ruf dan 13 tahun penjara pada terdakwa Ricky Rizal.

Sidang putusan banding untuk terpidana Ferdy Sambo dipimpin Singgih Budi Prakoso. Sidang berlangsung terbuka untuk umum, namun tidak menghadirkan terpidana Ferdy Sambo. 

Hakim PT DKI Jakarta akhirnya menolak banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo dengan menguatkan vonis hukuman mati yang telah diputuskan oleh PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. Para hakim tinggi menilai mantan Kadiv Propam Polri itu merupakan pihak yang paling berkepentingan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi masih punya kesempatan melalui upaya kasasi ke Mahkamah Agung. Namun Asep Iwan Iriawan selaku mantan hakim menilai peluang Ferdy Sambo untuk lolos dari hukuman maksimal praktis tertutup.

Ferdy sambo merupakan otak pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan. Setelah digelar proses pengadilan yang panjang, akhirnya pada 13 Februari 2023, hakim menjatuhkan vonis pidana mati pada Ferdy Sambo. Dua bulan kemudian, dalam sidang banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo.

Banding Sambo Ditolak, Pakar: Memang Tidak Ada yang Meringankan

Banding Sambo Ditolak, Pakar: Memang Tidak Ada yang Meringankan

Nasional • 8 months ago

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (12/4/2023). Pakar hukum, Asep Iwan Iriawan menyebut tidak ada hal pembenar untuk meringankan vonis para terdakwa.

"Kenapa hakim PN dan PT menjatuhkan hukuman mati, karena memang tidak ada yang meringankan," ucap Asep, dalam program Primetime News Metro TV.

Asep mengatakan Ferdy Sambo sudah mendapat hukuman maksimal lantaran terbukti secara meyakinkan bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut. Sehingga, pantas untuk mendapatkan hukuman yang sesuai.

Selain itu, Asep juga mengomentari pernyataan pengacara Ferdy Sambo yang menyebut hukuman Eliezer terlalu ringan. Menurut Asep, tidak sepantasnya seorang pengacara membandingkan hukuman antarterdakwa.

"Saya tidak tahu belajarnya di mana," tutur Asep.

Asep berpendapat, sebagai pengacara seharusnya paham, mana yang bisa mereka protes dan mana yang tidak. Bahkan, sikap semacam itu, Asep mengibaratkan pengacara Ferdy Sambo seperti anak kecil.

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Banding Ferdy Sambo Ditolak

Nasional • 8 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menguatkan putusan pengadilan negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

"Mentapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso menyebut, putusan ini akan segera disampaikan kepada para pihak agar bisa melakukan upaya hukum berupa kasasi.

"Putusan ini akan segera kita sampaikan kepada penuntut umum maupun kepada terdakwa atau penasehat hukumnya melalui pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada pihak-pihak untuk mengajukan upaya hukum berupa kasasi.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. 

Banding Sambo Cs, Pakar: Pengadilan Tinggi Dapat Mengubah Putusan Sebelumnya

Banding Sambo Cs, Pakar: Pengadilan Tinggi Dapat Mengubah Putusan Sebelumnya

Nasional • 8 months ago

Upaya untuk meringankan hukuman, telah ditempuh Ferdy Sambo, Putri, Ricky dan Kuat. Putusan banding mereka akan diputuskan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Pakar Hukum Pidana Hibnu Nugroho menjelaskan, bahwa sidang banding itu memiliki beberapa kemungkinan, bisa merubah, menguatkan atau sama dengan putusan sidang sebelumnya.

"Jadi, kemungkinan pertama, pengadilan tinggi menguatkan kembali terhadap putusan sebelumnya, artinya sama dengan putusan pada persidangan sebelumnya. Kedua merubah hukuman, merubah rumusan hukuman dari putusan sidang sebelumnya. Ketiga membatalkan putusan di pengadilan negeri dan mengadili ulang di pengadilan tinggi," jelas Hibnu.

Menurut Hibnu, saat ini kewibawaan pengadilan dilihat dari pertimbangan putusan, sehingga ia berharap pengadilan tinggi tidak merubah putusan pada tingkat pengadilan negeri.

"Sekarang ini, kewibawaan pengadilan dilihat dari pertimbangan hukum terhadap putusan yang dijatuhkan. Kalau kemarin sudah bagus di pengadilan negeri, saya kira mudah-mudahan tidak (mengubah putusan pada pengadilan negeri)," ujar Hibnu.

Di sisi lain, orang tua korban, Brigadir Yosua telah puas atas vonis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami pihak keluarga sudah puas dengan hukuman yang dijatuhkan pada sidang sebelumnya. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri tidak memiliki unsur-unsur yang meringankan. Jadi, kami sebagai keluarga menginginkan PT DKI Jakarta memberikan putusan yang sesuai seperti putusan sebelumnya," ujar Ibu Yosua Rosti Simanjuntak dalam Metro Siang, Metro TV, Rabu (12/4/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap keempat terdakwa kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Ferdy Sambo yang menjadi perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Jelang Sidang Putusan Banding Sambo Cs, Tim Gegana Sterilisasi PT DKI Jakarta

Jelang Sidang Putusan Banding Sambo Cs, Tim Gegana Sterilisasi PT DKI Jakarta

Nasional • 8 months ago

Tim Gegana melakukan strelisasi area, di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu (12/4/2023) pukul 06.30 WIB pagi.

Personel Gegana mengecek, sejumlah titik di antaranya, ruang sidang, area taman, hingga titik tersembunyi. Sterilisasi ini dilakukan guna menjamin sidang putusan banding Ferdy Sambo Cs berjalan lancar dan aman.

Diketahui, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf kompak mengajukan permohonan banding atas vonis dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. 

Ferdy Sambo selaku perancang rencana pembunuhan, divonis pidana hukuman mati. Sementara vonis untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal masing-masing adalah 20, 15 dan 13 tahun pidana penjara.

Sedangkan Richard Eliezer tidak mengajukan banding atas vonis satu tahun enam bulan yang dijatuhkan kepadanya. 

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Sambo Cs Hari ini

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Bacakan Putusan Banding Sambo Cs Hari ini

Nasional • 8 months ago

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memastikan telah siap, menggelar sidang putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosuam hari ini, Rabu (12/4/2023). 

Pejabat Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan, majelis hakim telah meneliti berkas perkara empat terdakwa yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Ridak ada proses pembuktian yang digelar sehingga hakim akan langsung membacakan putusan.

"Setelah (hakim) mempelajari, meneliti berkas, dianggap cukup sehingga langsung kesimpulan hasil musyawarah majelis hakim. Semua didasarkan fakta persidangan, ditambah memperhatikan dan mempelajari apa alasan banding yang diajukan pemohon banding dalam memori," ujar Bisansa Pamopo.

Sidang banding bersifat mengulang proses di pengadilan tingkat pertama, dengan memeriksa berkas perkara dan fakta-fakta persidangan. Jika fakta belum cukup, hakim dapat melakukan pemeriksaan saksi atau barang bukti lanjutan. Namun, ketok palu dilakukan jika fakta dinilai cukup.

Putusan banding Derdy Sambo akan dibacakan pertama kali. Kemudian disusul dengan putusan banding Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Richard Eliezer Hingga 6 Bulan ke Depan

• 10 months ago

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tetap memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator pasca vonis 1,5 tahun penjara. LPSK memastikan perlindungan bagi Richard Eliezer sampai enam bulan ke depan.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK tetap akan menjamin keamanan dan rasa aman terhadap Rliezer di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) sebagai seorang narapidana. LPSK bakal berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta kepala lapas di mana Eliezer akan ditempatkan terkait teknik perlindungan dan pengamanannya.

Diketahui, Richard Eliezer divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Vonis hakim itu jauh lebih ringan daripada tuntunan jaksa yang menginginkan Eliezer dipidana 12 tahun penjara.

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Pendukung Nilai Eliezer Sosok Golongan Kelas Bawah yang Minta Keadilan

Nasional • 10 months ago

Meski jadi terdakwa, kejujuran Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E dalam membongkar skenario bohong Ferdy Sambo, memiliki daya pikat di tengah publik. Salah satu pendukung Eliezer, Mery Chen menilai bahwa sosok Eliezer merupakan seorang anak golongan kelas bawah yang sedang berjuang untuk keadilan.

"Selama ini kita tahu bahwa keadilan untuk orang kecil itu sangat susah untuk didapatkan. Namun Eliezer membuktikan bahwa keadilan untuk orang kecil itu masih ada di Indonesia," kata Mery Chen, Jumat (17/2/2023).

Menurut Mery, peluang untuk kemenangan Eliezer sangat kecil. Namun, Eliezer berhasil membuktikannya dengan semangat dan tekad yang Ia miliki.

Sementara menurut Sosiolog Imam Prasodjo, mekanisme penegak hukum di Indonesia sudah mulai membaik. Imam Prasodjo mengungkap bahwa dirinya ikut menjadi bagian yang mendorong agar siapapun yang berkuasa, dapat melihat apa yang sebenarnya terjadi di lingkungan sekitar.

Sebelumnya, Richard Eliezer divonis pidana satu tahun enam bulan penjara dipotong masa tahanan. Hakim menyatakan bahwa Eliezer secara sah terbukti turut serta dalam tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain itu, empat terdakwa lainnya, antara lain Ferdy Sambo divonis mati, sedangkan Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Selanjutnya, Kuat Ma'ruf dihukum 15 tahun penjara, sementara Ricky Rizal dihukum 13 tahun penjara.