Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Jakarta: Polda Metro Jaya membeberkan alasan penetapan tujuh anggota menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan terduga pelaku tindak pidana narkoba, DK, 38. Ketujuh anggota polisi itu melakukan kekerasan eksesif dalam pengusutan jaringan narkotika di Jakarta.
"Kita adakan pemeriksaan sebagaimana disampaikan tadi diawali adanya tindakan dari unit yang melaksanakan penyelidikan terkait dengan jaringan narkoba, kemudian melakukan kekerasan eksesif sehingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Namun, tidak dijelaskan detail apa saja kekerasan yang dilakukan. Jika merujuk arti eksesif adalah perbuatan melebihi ketentuan.
Hengki mengatakan dalam penyelidikan pihaknya memeriksa delapan orang anggota Direktorat Reserse Narkoba. Namun, ada tujuh orang ditemukan melakukan perbuatan tindak pidana.
"Satu dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam," ujar Hengki.
Ketujuh anggota polisi itu telah ditetapkan tersangka dan ditahan. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Mereka ialah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S.
Polisi belum mau membeberkan lokasi dan kronologi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan DK meninggal. Polisi berdalih masih melakukan pendalaman.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia. Pasal ini dikenakan agar menimbulkan efek jera dan tidak terulang di lain waktu.
Di samping itu, mereka juga berpotensi dipecat atau dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sebab, Bidang Propam Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.