Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan pemecatan dari dinas militer terhadap dua anggota TNI yang terbukti bersalah. (ANTARA)
Medan: Dua anggota TNI terbukti bersalah membawa narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram (kg) dan 40 ribu butir pil ekstasi. Keduanya divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Militer Medan, serta dicopot dari anggota TNI.
Kedua anggota TNI itu Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Sebelumnya mereka dituntut dengan hukuman mati. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Militer I/02 Medan itu dipimpin hakim ketua kolonel Asril Siagian, Senin sore, 29 Mei 2023.
"Menyatakan terdakwa 1 Yalpin Tarzun dengan pidana utama penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," ujar Hakim Asril.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan yang memberatkan keduanya ialah menjemput dan membawa narkotika dalam jumlah besar. Keduanya juga tidak mendukung program pemerintah dalam memerangi narkoba demi masa depan anak bangsa.
Selain itu kedua terdakwa juga pernah melakukan penyelundupan 7 kg sabu dan tidak mengindahkan arahan pimpinan untuk memerangi narkoba. Usai mendengarkan putusan, kedua terdakwa menangis dan bersujud di depan majelis hakim.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Sertu Yalpin Tarzun masih akan mempertimbangkan untuk banding, sedangkan Pratu Rian Hermawan akan banding.
Diketahui kedua terdakwa ditangkap ditnarkoba Mabes Polri saat membawa 40 ribu pil ekstasi dan 75kg sabu dari Kota Tanjung Balai menuju Kota Medan, pada 5 Desember 2022. Keduanya ditangkap saat sedang mencuci mobil di kawasan Deliserdang, Sumatra Utara, bersama barang bukti yang akan diantarkan ke Kota Medan.
Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Pomdam 1 Bukit Barisan. Terpisah, humas perkara kasus narkotika Letkol sus Ziky Suryadi mengatakan kedua TNI terbukti bersalah dan mendapatkan penjara seumur hidup, dengan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer.
"Para terdakwat dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menerima, menyerahkan narkotika bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang diatur dalam pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UU No 35/2009 tentang narkotika." jelas dia.