Ilustrasi. Foto: MI/Duta.
POTRET penegakan hukum di negeri ini masih jauh dari mimpi ideal pendiri bangsa untuk membuat hukum yang berkeadilan. Bahkan hukum kerap dipermainkan, disalahgunakan untuk kepentingan kekuasaan, seolah kekuasaan itu derajatnya lebih tinggi daripada hukum.
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.
Jadi kekuasaan itu harus patuh kepada hukum. Bukan sebaliknya, hukum yang harus menuruti syahwat kekuasaan. Hukum seharusnya dipergunakan untuk mengontrol kekuasaan agar tidak bertentangan dengan demokrasi.
Untuk itulah, kita sangat mendukung jika ada elemen bangsa yang membunyikan alarm tentang praktik timpang penegakan hukum, seperti yang disuarakan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh bahwa hukum kini seakan dipermainkan, dimanfaatkan secara licik.
Sebuah ekspresi kegelisahan melihat adanya indikasi politisasi hukum dan penegakan hukum tebang pilih jelang Pemilu 2024 untuk melemahkan elemen-elemen tertentu yang memiliki orientasi politik dan arah tujuan politik yang berbeda dengan kekuasaan.
Memanfaatkan instrumen hukum untuk menghabisi lawan politik merupakan praktik abuse of power, penyalahgunaan kekuasaan. Begitu pula sebaliknya, penguasa tidak boleh menggunakan instrumen hukum untuk mengamankan kawan politik dari kasus hukum.
Karena itulah, ketika hukum sudah seenaknya dipermainkan oleh kekuasaan, tajam ke lawan politik dan tumpul ke kawan politik, hukum menjadi timpang dan tinggal menunggu demokrasi tumbang.
Cengkeram kekuasaan dalam penegakan hukum seolah menjadi realitas bahwa hukum di Indonesia seakan-akan milik penguasa. Institusi negara menggunakan kekuasaannya dengan suka-suka, bahkan semena-mena. Politik jadi panglima, penguasa yang mengangkangi hukum.
Praktik timpang penegakan hukum jelas mengoyak kehidupan berbangsa dan bernegara. Hukum seakan-akan milik mereka yang punya kekuatan lebih besar. Hukum tidak lagi dijadikan landasan dalam seluruh prinsip kehidupan bernegara.
Kondisi semacam ini perlu dikoreksi. Kita berharap semua elemen bangsa tidak menutup mata terhadap penegakan dan keadilan hukum yang berjalan timpang.
Di Indonesia sebagai negara hukum, prinsip-prinsip hukum dan rule of law yang merupakan sesuatu komitmen yang mengikat semua pihak tanpa melihat perbedaan, termasuk dalam urusan politik, harus dijunjung tinggi. Menjadi panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.