Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Sugeng Purnomo. Medcom.id/Kautsar Widya
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima rekomendasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum, di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis, 14 September 2023. Dokumen tersebut tengah dipelajari.
"Beliau menjanjikan untuk mempelajari dan dijadikan pertimbangan untuk kebijakan ke depan," ujar Ketua Tim Percepatan Reformasi Hukum Sugeng Purnomo dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Jumat, 15 September 2023.
Sugeng menyebut Presiden Jokowi tak membeberkan tenggat waktu untuk mempelajari dokumen tersebut. Presiden hanya meminta kepada Tim Percepatan Reformasi Hukum untuk membuat daftar rekomendasi prioritas.
"Mana yang kira-kira nanti akan bisa dilakukan dalam waktu dekat ini, atau bahkan nanti dalam jangka panjangnya," bebernya.
Sugeng memastikan dengan diserahkannya rekomendasi ke Presiden Jokowi, tugas Tim Percepatan Reformasi Hukum tidak berhenti. Tim akan mengawal secara menyeluruh implementasi dari rekomendasi tersebut.
"Ikut mengawal apakah rekomendasi yang diberikan ini menjadi perbaikan ke depan," jelas Sugeng.
Lebih dari 150 rekomendasi hasil kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum diserahkan ke Presiden Jokowi. Rekomendasi itu meliputi agenda prioritas jangka panjang dan jangka pendek.
Rekomendasi yang disusun kurang lebih tiga bulan itu, telah memperhatikan masukan dari pertemuan konsultatif dengan 18 pimpinan kementerian/lembaga (K/L) terkait. Serta 32 organisasi masyarakat sipil.
Penyusunan rekomendasi dilakukan oleh empat kelompok kerja. Ada Pokja bidang reformasi peradilan dan penegakan hukum, pokja sektor reformasi hukum agraria dan SDA, pokja pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta pokja sektor reformasi peraturan perundang-undangan.