Bandung: Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Jawa Barat menangkap seorang kurir dan bandar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Barang bukti berupa ratusan gram sabu dan ratusan butir pil ekstasi disita.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johannes R Manalu mengatakan, penangkapan para tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Setelah dilakukan penelusuran, polisi menangkap kurir berinisial MDR di Kampung Cirata, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat, pada 10 Agustus 2023.
"Dari penangkapan MDR, telah ditemukan barang bukti sabu seberat 768 gram dan ekstasi sebanyak 317 butir," ucap Johannes di Markas Polda Jawa Barat, Senin 21 Agustus 2023.
Johannes mengatakan, polisi kemudian memeriksa MDR mengenai asal muasal sabu tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, barang tersebut didapat dari seorang bandar bernama AH.
"Tidak lama kemudian setelah dilakukan pengembangan, kita tangkap AH di Kabupaten Karawang. Dari kediaman AH ditemukan barang bukti sabu seberat 299 gram," kata dia.
Menurut pengakuan AH, kata Johannes, barang haram tersebut didapatkan dari tersangka lainnya bernama PC yang kini masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan PC.
"Total barang bukti yang berhasil disita yaitu 1.068,14 gram dan 311 butir pil ekstasi. Mereka menjual sabu dengan alasan masalah perekonomian dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dan rencananya akan diedarkan di Kota Bandung," ucap dia.
Kedua tersangka MDR dan AH dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang pengalahgunaan narkotika. Kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama.
"Para tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup. Keduanya kini tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rutan Polda Jawa Barat," kata Johannes.