Polda Sumsel menggelar press conference kasus narkoba. Foto: Medcom.id/ Gonti Hadi Wibowo
Palembang: Seorang lanjut usia (lansia) bernama Johan Maliki, 66, warga Perumahan PNS Pemkot, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumsel.
Tersangka ditangkap usai membawa ribuan 9.930 butir pil ekstasi logo hello kity warna abu.
"Tersangka Johan Maliki sudah menjadi target operasi Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel,” kata Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, Jumat, 4 Agustus 2023.
Harissandi menangkap tersangka dari sebuah rumah di wilayah Tanah Mas, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin yang dijadikan tempat menyimpan narkoba jenis ekstasi.
Dari informasi itu, anggota langsung bergerak ke lokasi dan melihat tersangka sedang berjalan kaki menuju sebuah rumah membawa kantong plastik yang berisi 9.930 butir pil ekstasi.
"Anggota langsung menangkap pelaku beserta barang bukti ribuan ekstasi," jelasnya.
Dari pengakuan tersangka, barang tersebut bukan miliknya, melainkan milik pria bernama. Menurutnya, dia diperintahkan untuk mengantarkan barang haram tersebut.
Selain itu dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka adalah resedivis dihukum 15 tahun penjara dan hanya menjalani 9 tahun dalam kasus yang sama dititipkan pil ekstasi 10 ribu butir.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa pemilik pil ekstasi yang dititipkan kepada tersangka," ungkapnya.
Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup.