NEWSTICKER

Mahfud MD Siap Bantu Cari Harun Masiku Asalkan Diminta KPK

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, dalam acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu di Surabaya. (Medcom.id/Amal)

Mahfud MD Siap Bantu Cari Harun Masiku Asalkan Diminta KPK

Amaluddin • 8 August 2023 17:44

Surabaya: Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menyatakan siap membantu menangkap Harun Masiku, jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan. Harun Masiku masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tiga tahun sejak 12 Januari 2020.

"Kewenangan kasus korupsi itu ya KPK sendiri. Nah, kita (Menkopolhukam) gak boleh intervensi, kecuali KPK minta bantuan ke Kemenkopolhukam. Harun Masiku yang bisa jawab KPK," kata Mahfud, di Surabaya, Selasa, 8 Agustus 2023.

Mahfud menegaskan, persoalan Harun tidak berada dalam kewenangannya. Namun Mahfud memastikan siap mengerahkan lembaga negara, jika ada permintaan bantuan dari KPK untuk menangkap Harun. 

"Karena saat ini kasus Harun masih menjadi kewenangan KPK. Lembaga pemerintah ada yang bekerja di bidang rumpun pemerintahan bukan bawahan eksekutif," ujarnya.

Menurut dia, Kemenko Polhukam hanya bisa mengoordinasi beberapa lembaga eksekutif yang terstruktur di dalamnya. Seperti Kemendagri, Kemenlu, Kemenhan, Kemenkumham, Kemenkominfo, Kemenpan-RB, Kejagung, TNI dan Polri.

"Jadi, soal Harun masiku itu yang bisa jawab KPK sendiri, karena itu jalurnya KPK. Kita (Kemenkopolhukam) ya Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Sementara kewenangan kasus korupsi itu KPK sendiri," tegasnya.

Mahfud mencontohkan penangkapan Gubernur Papua nonaktif yang terlibat kasus korupsi, Lukas Enembe. Saat itu KPK meminta bantuan ke Kemenkopolhukam untuk menangkap Lukas, dan akhirnya berhasil ditangkap.

"Tapi sejauh KPK merasa mampu, ya KPK sendiri yang berwenang," jelas Mahfud.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Meilikhah)