NEWSTICKER

Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Medcom.id/Candra Yuri

Lukas Enembe Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Candra Yuri Nuralam • 13 September 2023 07:17

Jakarta: Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe hari ini, 13 September 2023. Agendanya yakni pembacaan tuntutan.

"Iya (sidang hari ini)," kata Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona kepada Medcom.id, Rabu, 13 September 2023.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan tuntutan itu pada pukul 10.00 WIB. Sidang dipastikan terbuka untuk umum.

Lukas Enembe didakwa menerima suap mencapai Rp45,8 miliar. Rinciannya, Rp10,4 miliar berasal dari pemilik PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
 
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas Enembe memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas Enembe melakukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
 
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021, Gerius One Yoman. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)