Ilustrasi. Medcom.id
Karawang: Anggota Satresnarkoba Polres Karawang, Jawa Barat, meringkus pengedar sabu yang sudah berusia lanjut usia (lansia). Pelaku ternyata telah berprofesi sebagai pengedar sabu selama 10 tahun.
"Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kini ditahan di mapolres karawang," kata Kasatresnarkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, di Karawang, Selasa, 25 Juli 2023.
Pengedar yang telah berusia lansia berinisial T ini diringkus usai petugas mendapatkan laporan terkait adanya transaksi narkoba di wilayah Karawang Kota.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku melakukannya dengan sistem tempel, di mana pelaku dan calon pembeli telah bersepakat untuk menaruh sabu dan uang di tempat yang telah ditentukan," jelas Arief.
Menurut dia dari pemeriksaan, pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama 10 tahun terakhir. Pelalu Mengaku menjalankan profesi ini karena terdesak kebutuhan hidup.
"Selama ini shabu-shabu dipasok dari Jakarta," ujarnya.