NEWSTICKER

Polisi Dalami Surat Perintah Anggota Aniaya Terduga Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas

Ilustrasi. Medcom

Polisi Dalami Surat Perintah Anggota Aniaya Terduga Pelaku Kasus Narkoba hingga Tewas

Siti Yona Hukmana • 29 July 2023 08:26

Jakarta: Polda Metro Jaya mendalami surat perintah dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan DK, 38, terduga pelaku narkoba tewas. Ada tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Oleh karenanya kita akan teliti lebih lanjut. Apakah tim ini pada saat melakukan kegiatan didasarkan atas surat perintah, kita akan teliti kemudian mengapa melakukan kekerasan secara eksesif dan sebagainya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Sabtu, 29 Juli 2023.

Hengki mengatakan kasus ini masuk pada delik materiil. Sebab, ada perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Hengki memastikan akan melakukan penyidikan secara berkesinambungan.

"Nanti unsur pasal mana yang akan dikenakan yang jelas kita akan menimbulkan efek deterens kepada para pelaku-pelaku ini, agar sebagai contoh tidak terulang kembali," ungkap Hengki.

Ketujuh anggota polisi yang ditetapkan tersangka telah ditahan. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan intensif. Mereka ialah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial S.

Polisi belum mau membeberkan lokasi dan kronologi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan DK meninggal. Polisi berdalih masih melakukan pendalaman.

Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia.

Di samping itu, mereka juga berpotensi dipecat atau dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bidang Propam Polda Metro Jaya mengenakan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11 dan Pasal 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Achmad Zulfikar Fazli)