Menkumham Yasonna Laoly. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Jakarta: Sistem hukum disebut harus mampu menyesuaikan perkembangan zaman. Semangat itu yang hendak ditunjukkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pembaruan hukum termasuk hukum pidana adalah keniscayaan," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam seminar nasional di Gedung Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin, 24 Juli 2023.
Yasonna mengatakan hak itu tak lepas dari kebutuhan akan keadilan masyarakat yang terus berubah. Sehingga pemerintah harus bisa mengakomodasi dengan payung hukum yang relevan.
"Salah satunya dengan memasukkan unsur hukum yang hidup dalam masyarakat atau the living law," papar dia.
Selain itu, pemerintah perlu mengafirmasi kehadiran hukum yang hidup dalam masyarakat. Terutama untuk menentukan apakah seseorang dapat dipidana atas dasar penuntutan.
"Hukum yang hidup di masyarakat lahir dari kebiasaan-kebiasaan yang tidak bersifat sengketa, melainkan pandangan rasional masyarakat tentang apa yang adil, ideal, serta dicita-citakan," ucap Yasonna.
Yasonna menyebut KUHP baru telah mengakomodasi hukum adat. Hukum adat adalah hukum yang hidup di tengah masyarakat.
"Ini menunjukkan semangat memberi pengakuan terhadap hukum tidak tertulis dengan nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat," tutur dia.