Menko Polhukam Mahfud MD. Medcom.id/Kautsar Widya Prabowo.
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada unsur politisasi hukum dalam rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. Cak Imin hanya sebatas dimintai keterangan sebagai saksi.
Mahfud menjelaskan pemanggilan tersebut terkait kasus korupsi saat Cak Imin menduduki kursi Menteri Tenaga Kerja (Menaker). Keterangan Cak Imin untuk memperjelas dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia di lingkungan Kemnaker tahun 2012.
"Tersangkanya sudah ada. Jadi karena ini proses hukum ini menjadi sambungan-sambungan Muhaimin itu ya diminta memberi keterangan saja," ujar Mahfud dalam keterangan pers melalui video, Selasa, 5 September 2023.
Mahfud menekankan politisasi hukum memiliki makna menggunakan hukum sebagai alat atau kepentingan politik. Hal itu tidak ditemukan terhadap rencana pemanggilan bacawapres Anies Baswedan itu.
Mahfud mencontohkan dirinya juga sempat dipanggil lembaga antirasuah terkait kasus korupsi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Pemanggilan itu membuat masyarakat beranggapan dirinya terlibat.
"Saya itu ke sana diminta itu dimintai keterangan bukan diperiksa," jelasnya.
Seperti diketahui, KPK hendak memanggil Cak Imin terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Pada masa itu, Cak Imin diketahui menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja (Menaker) pada 2012. Namun, isu itu diembuskan KPK ke publik, sehari menjelang Cak Imin deklarasi sebagai bacawapres untuk dampingi Anies Baswedan.