NEWSTICKER

Mabes Polri Tak Ambil Alih Kasus Penembakan Bripda Ignatius

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan/Medcom.id/Siti

Mabes Polri Tak Ambil Alih Kasus Penembakan Bripda Ignatius

Siti Yona Hukmana • 9 August 2023 09:49

Jakarta: Mabes Polri tak mengambil alih penanganan kasus penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage. Hal ini terkait permintaan keluarga untuk menarik penanganan kasus dari Polres Bogor ke Bareskrim Polri.

"Kasus ini saat ini masih ditangani Polres Bogor Polda Jawa Barat," kata Karo Penjas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan dikutip Rabu, 9 Agustus 2023.

Ramadhan mengatakan Polres Bogor telah melakukan rekonstruksi terhadap jalannya peristiwa. Reka ulang adegan itu dihadiri oleh lembaga pengawas eksternal Polri, yakni Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Rekonstruksi ini adalah bentuk transparansi Polri dalam melakukan penyelidikan maupun penyidikan kasus tersebut, sekali lagi kasus ini saat ini masih ditangani oleh Polres Bogor," ungkap Ramadhan.

Dia menjelaskan Polres Bogor menangani kasus pidananya. Sedangkan, terkait disiplin dan etik ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri. Kedua tersangka Bripda IMS dan Bripka IG telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dinyatakan dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

"Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melakukan penindakan tegas terhadap setiap anggota Polri yang melakukan perbuatan pelanggaran, baik itu pidana maupun disiplin, serta pelanggaran etik," tutur jenderal bintang satu itu.

Keluarga Bripda Ignatius mendatangi Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Mereka meminta penanganan kasus penembakan Bripda Ignatius ditarik dari Polres Bogor ke Bareskrim Polri.

Ibu Bripda Ignatius, Inosensia Antonia Tarigas, mengatakan permintaan itu disampaikan karena pihak keluarga mengaku tak puas dengan alasan penyebab kematian anaknya karena kelalaian. Dia memohon kasus tersebut diusut secara adil.

"Saya minta seadil-adilnya untuk anak saya," kata Inosensia sambil menangis saat dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 4 Agustus 2023.

Hal senada juga disampaikan ayah Bripda Ignatius, Y. Pandi. Dia meyakini kejadian yang dialami Bripda Ignatius bukan karena kelalaian.

"Kami berharap sudah sah barang itu, senjata sudah diisi peluru, artinya barang itu sudah siap ditembak dengan sasaran terakhir anak kami," kata Pandi.

Polri telah menetapkan dua tersangka atas tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor pada Minggu, 23 Juli 2023. Adapun tersangka dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius ialah Bripka IG selaku pemilik senjata api jenis pistol rakitan non organik (ilegal) dan Bripda IMS, anggota yang lalai dalam menggunakan senjata api.

Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M Sholahadhin Azhar)