Solo: Keberatan sanksi disiplin yang diajukan mantan petinggi Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo ditolak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kini, mantan Wakil Ketua MWA UNS Hasan Fauzi mengajukan gugatan ke PTUN.
Hasan resmi mengajukan gugatan ke PTUN setelah pengajuan keberatan atas sanksi yang dijatuhkan kepadanya ditolak Kemendikbudristek. Seperti diketahui, Hasan dijatuhi sanksi disiplin berupa pembebasan jabatan sebagai guru besar di UNS.
"Pengajuan keberatan sudah ditolak, kemudian langsung mengajukan gugatan ke PTUN. Saat ini masih proses di PTUN," beber Hasan di Solo, Minggu, 27 Agustus 2023.
Di tengah menunggu proses gugatan di PTUN, ia tetap aktif dalam aktivitas akademik. Selain itu, dia juga masih melakukan bimbingan pada mahasiswa pascasarjana.
"Presensi tetap, saya masih melakukan aktivitas akademik. Termasuk membaca jurnal ilmiah dan menulis untuk jurnal Internasional. Saya juga masih membimbing mahasiswa S3 dan menguji, termasuk mahasiswa dari luar negeri," ujarnya.
Di sisi lain, terkait dugaan korupsi di UNS yang dilaporkannga ke KPK, ia mengungkapkan proses teus berjalan. Termasuk laporan yang dilayangkannya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati).
"(laporan) sudah jalan bagus. Mudah-mudahan sebentar lagi ada tersangka baik dari Kejati maupun KPK," bebernya.