NEWSTICKER

Disembunyikan di Kemaluan, IRT di Bandung Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas

Polisi tangkap 16 pengedar narkoba di Kota Bandung

Disembunyikan di Kemaluan, IRT di Bandung Selundupkan Sabu untuk Suaminya di Lapas

P Aditya Prakasa • 17 August 2023 18:15

?Bandung: Seorang ibu rumah tangga berinisial NWP ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung usai berupaya menyelundupakn narkotika jenis sabu. NWP tertangkap tangan oleh petugas Lapas saat hendak menyelundupkan sabut tersebut.

Wakapolrestabes Bandung, AKBP Dwi Handono Prasanto didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Fauzan Syahrir mengatakan, NWP saat ini tengah ditahan di Rutan Mapolrestabes Bandung dan menjalani proses hukum.

"Pemeriksaan sementara, yang wanita sudah dua tahun melakukan pengedaran, namun bukan residivis," ucap Dwi di Mapolrestabes Bandung, Kamis 17 Agustus 2023.

Dwi mengatakan, modus yang dilakukan oleh NWP yaitu menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam Lapas. Barang itu akan diserahkan kepada suaminya yang merupakan narapidana di dalam Lapas.

"Suaminya berada di salah satu lapas di wilayah Jabar, dan modusnya memasukkan barang ke Lapas," kata Dwi.

Saat hendak menyelundupkan, kata Dwi, sabu tersebut disembunyikan di dalam sepatu dan di bagian kemaluaannya. Namun, petugas Lapas yang melakukan penggeledahan berhasil menemukan barang tersebut.

"Data yang kita dapatkan, perannya memasukkan, untuk ke arah sananya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap dia.

Akibat perbuatannya, kini NWP ditahan dan menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Dia pun terancam hukuman penjara selama lebih dari 6 tahun.

Dwi menambahkan, NWP ditangkap bersama 15 pengedar narkoba sabu maupun jenis lainnya. Mereka ditangkap jajaran Satres Narkoba Polrestabes Bandung yang dilakukan selama dua pekan sejak tanggal 4 hingga 14 Agustus 2023 lalu.

"Pasal dilanggar narkotika adalah pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 132 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dan Undang-undang kesehatan pasal 197, dengan ancaman pidana 6 tahun, maksimal 20 tahun," jelas dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Whisnu M)