Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Kenya berinisial FIK, 29, membawa sabu 5,1 kilogram dibekuk Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Medcom.id/ Hendrik Simorangkir
Tangerang: Seorang wanita warga negara asing (WNA) asal Kenya berinisial FIK, 29, membawa sabu 5,1 kilogram dibekuk di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. WNA yang tengah hamil 7 bulan tersebut menyimpan sabu di bawah bagian koper yang dibawanya.
"Benar pelaku tengah hamil, perkiraan 7 bulan. Kita berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.102 gram dari pelaku. Ini merupakan jaringan Afrika-Indonesia," kata Kepala Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Senin, 31 Juli 2023.
Gatot menuturkan pengungkapan itu bermula saat adanya kecurigaan petugas bea cukai terhadap barang bawaan pelaku yang berangkat dari Abuja, Nigeria-Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434 kemudian melanjutkan dari Doha-Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954, pada Minggu, 23 Juli 2023.
"Saat diperiksa, FIK hanya membawa ransel dan tas selempang saat melewati area pemeriksaan bea cukai. Pada barang bawaan itu, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit, dari lama waktu menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan 4 Agustus 2023," jelasnya.
Gatot menjelaskan selama pemeriksaan pihaknya menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Pelaku yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang menunjukan kejanggalan pada gerak-geriknya.
"Saat diperiksa, pelaku mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja. Petugas pun melakukan penelitian lebih dalam terhadap dokumen penerbangan pelaku," katanya.
"Dari pendalaman, pelaku ternyata masih memiliki satu barang bawaan bagasi. Petugas pun berhasil menemukan tiga bungkusan plastik berisi sabu yang disembunyikan di dinding palsu pada bagian bawah koper dengan
berat total 5.102 gram," bebernya.
Menurut Gatot barang haram tersebut dibawa pelaku dengan tujuan pengirimannya ke wilayah Jakarta Pusat.
"Jadi modus pelaku dengan menyimpan sabu itu di dalam koper dan dengan sengaja ditinggalkan di ground handling untuk mengelabui petugas," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.