Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Foto: Medcom.id/Siti Yona.
Jakarta: Sebanyak tujuh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menjadi tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Adapun korbannya adalah seorang pria berinisial DK, 38 yang diduga melakukan tindak pidana narkoba.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Juli 2023.
Ketujuh orang itu adalah AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Kemudian, ada satu anggota yang dikembalikan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya karena belum ditemukan perbuatan tindak pidana.
Anggota yang dikembalikan tersebut bakal diperiksa untuk mengetahui adanya pelanggaran etik atau tidak. Namun inisial anggota tersebut tidak disebutkan. Kemudian, ada satu orang berinisial S masih diburu.
"Satu (anggota) dikembalikan lagi itu diperiksa secara etik di Propam. Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujar Hengki.
Hengki belum mau membeberkan lokasi dan kronologi kejadian penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal tersebut. Polisi berdalih masih melakukan pendalaman.
Kepada tujuh tersangka dikenakan Pasal 355 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang berencana Juncto Pasal 170 subsider Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Seseorang Meninggal Dunia.