NEWSTICKER

Eks Pengacara Lukas Enembe Ditahan Lagi Selama 30 Hari

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachrie Audhia Hafiez.

Eks Pengacara Lukas Enembe Ditahan Lagi Selama 30 Hari

Candra Yuri Nuralam • 15 August 2023 07:15

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang penahanan mantan Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening. Upaya paksa tambahan itu berlaku selama 30 hari.

"Tersangka SRR (Stefanus Roy Rening) masih dilakukan penahanan oleh tim penyidik untuk 30 hari ke depan sampai dengan 5 September 2023," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 15 Agustus 2023.

Ali menjelaskan Roy bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK cabang Puspomal, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penambahan dilakukan untuk melengkapi berkas dugaan perintangan penyidikan kasus suap dan gratifikasi di Papua.

"(Juga dilakukan) berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap Ali.

KPK meyakini perbuatan Roy tidak sesuai dengan kaidah advokat saat membela kliennya. Salah satu tingkahnya yakni merangkai skenario berupa saran dan memengaruhi saksi untuk tidak memenuhi panggilan penyidik.

Roy juga diduga meminta salah satu saksi memberikan testimoni atau cerita tidak benar terkait perkara Lukas. Tujuannya untuk menggalang opini publik untuk menyerang KPK.

Roy juga diduga meminta saksi untuk tidak menyerahkan uang atas penanganan kasus yang dilakukan KPK. Dugaan itu dijamin kuat untuk memproses hukum pengacara Lukas tersebut.

Atas perbuatannya, Roy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)