Polda Sumsel menggelar press release narkoba, Kamis, 24 Agustus 2023. Medcom.id/ Gonti Hadi Wibowo
Palembang: Ditresnarkoba Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan sebanyak 6,8 kilogram narkoba jenis sabu-sabu asal Lhokseumawe, Aceh. Modusnya sabu tersebut disimpan di dalam ban serep mobil.
Wadirresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, mengatakan pengungkapan penyelundupan sabuini bermula dari informasi adanya pengiriman barang haram jaringan Aceh yang bakal masuk ke Palembang.
Pihaknya pun berencana mencegat kendaraan yang membawa sabu tersebut di Jalan Bypass Terminal Alang-Alang Lebar Palembang dan mencegat Minibus Toyota Kijang Innova reborn warna hitam Nopol BK 1591 FE, pada 12 Agustus 2022 pukul 02.00 WIB.
"Saat memerikan mobil tersebut awalnya petugas kami sempat terkecoh saat menggeledah mobil Inova tidak ditemukan barang bukti narkoba," kata Harissandi di Palembang, Kamis, 24 Agustus 2023.
Harissandi mengatakan petugas pun langsung menanyakan tujuannya melintas ke Palembang. Petugas pun curiga lantaran alasan mereka datang ke Palembang karena mau mengantar ban serep.
“Karena anggota curiga akhirnya meminta ban itu dibuka di salah tempat tampal ban. Dan didapati ada tujuh bungkus sabu-sabu bertuliskan Chinese Pin Wei," jelasnya.
Dia menjelaskan sabu tersebut dibawa oleh tiga tersangka, yakni Maimul Fidal,34, dan Faudul Rahman,34, keduanya warga Kampung Pulau Barat Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara. Kemudian Irvansyah Iraba, 20, warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe.
Berdasarkan pengakuan ketiga tersangka bahwa barang haram tersebut akan diantarkan kepada seseorang bernama Wahyu di Palembang.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dengan pidana kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau maksimal penjara seumur hidup," ujarnya.