NEWSTICKER

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa

Terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu, Teddy Minahasa Putra. MI/Susanto

Pengadilan Tinggi DKI Tolak Banding Teddy Minahasa

Media Indonesia • 7 July 2023 07:43

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding untuk terdakwa kasus peredaran narkoba jenis sabu Teddy Minahasa. Hakim berkeputusan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat vonis seumur hidup terhadap Teddy Minahasa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Sirande Palayukan Kamis, 6 Juli 2023.

Teddy sendiri dijatuhi vonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 9 Mei lalu. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. 

Diketahui, Irjen Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika jenis sabu.

Selain Teddy, Polda Metro Jaya menetapkan 10 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pudjiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara. 

Teddy dan para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Khoerun Nadif Rahmat)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Eko Nordiansyah)