NEWSTICKER

KPK Cegah Eltinus Omaleng Usai Dibebaskan Pengadilan

Bupati Mimika Eltinus Omaleng ditangkap KPK. Foto: MI/Moh Irfan.

KPK Cegah Eltinus Omaleng Usai Dibebaskan Pengadilan

Candra Yuri Nuralam • 21 August 2023 17:20

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng pascadibebaskan pengadilan. Dia dilarang ke luar negeri selama enam bulan.

"Cegah ini untuk waktu enam bulan kedepan sampai dengan sekitar Januari 2024," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 Agustus 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menegaskan upaya paksa itu diambil atas kepentingan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Dia diharap tidak mencoba kabur ke luar negeri menggunakan jalur tikus.

"Sikap kooperatif kami ingatkan pada saksi untuk menghadap tim penyidik sebagaimana penjadwalan pemanggilan yang segera akan dikirimkan," ucap Ali.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang vonis dugaan rasuah dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 pada Senin, 17 Juli 2023. Eltinus Omaleng divonis bebas.
 
Majelis hakim sepakat Eltinus terlibat dalam korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Namun, tindakannya itu dinilai bukan kategori pidana.
 
Keputusan itu dinilai janggal. Apalagi, dua penyuap Eltinus, Marthe Sawy dan Teguh Anggara dinyatakan bersalah dan terbukti memberikan uang haram serta divonis empat tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Lukman Diah Sari)