NEWSTICKER

PP Muhammadiyah Sebut Perpanjangan Masa Jabatan KPK Untungkan Pihak Tertentu

Wakil Ketua III PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir Nugroho (kedua kanan) dan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Totok Dwi Diantoro (kedua kiri). Medcom.id/ Ahmad Mustaqim

PP Muhammadiyah Sebut Perpanjangan Masa Jabatan KPK Untungkan Pihak Tertentu

Ahmad Mustaqim • 14 June 2023 10:56

Yogyakarta: Wakil Ketua III PP Muhammadiyah, Rahmat Muhajir Nugroho, menyebut putusan hakim Mahkamah Konstitusi tentang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguntungkan individu tertentu. Pasalnya dari semua pimpinan KPK saat ini hanya satu yang usianya belum 50 tahun. 

"Putusan ini terkesan personal, hanya untuk salah satu pimpinan KPK. Hanya Nurul Ghufron yang usianya di bawah 50 tahun," kata Rahmat di Kantor PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Selasa, 13 Juni 2023. 

Nurul Ghufron merupakan wakil pimpinan KPK yang mengajukan gugatan durasi masa menjabat pimpinan komisi antirasuah tersebut. Ia diketahui berusia 49 tahun saat ini.

Ia mengatakan substansi putusan MK soal masa menjabat pimpinan KPK ada dua. Salah satunya, usia calon pimpinan KPK semula 40 tahun diganti 50 tahun. Kemudian, dalam putusan MK ditambah atau berpengalaman dalam pimpinan KPK. 

"Ini seperti hadiah untuk Nurul Ghufron. Di tengah angka persepsi korupsi yang merosot, tiba-tiba (masa jabatan pimpinan KPK) diperpanjang tanpa ada tahapan seleksi oleh pemerintah dan DPR," jelas Nurul. 

PP Muhammadiyah mendesak Mahkamah Kehormatan MK memeriksa hakim yang memutuskan perkara itu. Pasalnya, hakim MK yang menangani perkara tersebut mengubah-ubah cara berpikir dengan menguntungkan pihak-pihak tertentu. 

"Ini pelanggaran administrasi. Putusan MK tak bisa jadikan dasar perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK," ungkapnya.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Totok Dwi Diantoro, mengatakan sulit menyebut putusan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK konflik kepentingan meski hal itu terlihat. Hal ini tak lepas dari jalur hukum yang menawadahinya gugatan tersebut. 

"Kalau soal kinerja pimpinan KPK (Nuruh Ghufron) medioker saja. Perennya hanya mengekor apa yang dinyatakan pimpinan yang lain," bebernya. 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Deny Irwanto)

Tag