Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) didesak mematuhi keputusan soal sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum (pemilu). Hal itu tertuang dalam keputusan MK pada 2008.
"Kami sudah menegaskan sikap kami bahwa Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem yang eksisting," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia di Gedung DPP Golkar, Jakarta Barat, Minggu, 28 Mei 2023.
Doli meminta sembilan hakim konstitusi konsisten dengan keputusan pada 2008. Apalagi, tahapan pemilu terus bergulir.
"Kita sangat berharap dengan penegasan bahwa sistem yang kita gunakan adalah sistem proporsional terbuka," tegas Ketua Komisi II DPR itu.
Menurut Doli, perubahan itu idealnya dilakukan sebelum tahapan pemilu berjalan atau saat sudah selesai. Perubahan di tengah-tengah tahapan justru akan menguras energi.
"Artinya semua partai yang mengusung bacaleg (bakal calon legislatif) ini wasting (sia-sia) gitu," ujar dia.
Doli optimistis hakim konstitusi akan melihat realitas tahapan pemilu. Masyarakat juga diyakini tengah mempersiapkan diri.
"KPU (Komisi Pemilihan Umum) sudah melaksanakan tahapan pemutakhiran tahapan pemilih," tutur dia.