NEWSTICKER

Polri Sita Aset Bandar Narkoba di Riau Senilai Rp89 Miliar

Ilustrasi. Foto: Medcom.id

Polri Sita Aset Bandar Narkoba di Riau Senilai Rp89 Miliar

Siti Yona Hukmana • 24 August 2023 22:06

Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset FA alias V, bandar pengedaran narkoba jenis sabu seberat 47 kg yang diungkap di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau pada April 2022. Aset yang disita senilai Rp89 miliar.

"Total semuanya adalah Rp89.062.860.000. Itu lah aset yang kita aman kan dari pelaku atas nama FA alias V," kaya Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 24 Agustus 2023.

Mukti merinci aset yang disita itu berupa uang tunai Rp5,9 miliar; 10 unit kendaraan baik empat unit roda dua dan enam unit roda empat; serta 34 bidang tanah. Aset yang disita merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan FA alias V.

"Perintah Bapak Kabareskrim (Komjen Wahyu Widada) bahwa kita harus transparan terhadap penyidikan maka hari ini kita melakukan rilis kasus TPPU yang melibatkan bandar atas nama FA alias V," ujar Mukti.

FA alias V merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 47 kilogram. Ia telah divonis 12 tahun penjara.

Dalam pengungkapan kasus sabu 47 kg itu, polisi turut menangkap tiga pelaku lainnya yakni MN, HRD, MD. Kemudian ada dua pelaku masuk daftar pencarian orang (DPO) yakni AM alias AT dan ABD alias DLH.

"Tindak pidana asalnya (peredaran narkoba) sudah divonis di Pengadilan Negeri Bengkalis. Kita hanya melanjutkan TPPU yang mana kejadiannya pada bulan April Tahun 2023," beber Mukti.

Dari kasus peredaran narkoba FA alias V dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara itu, untuk TPPU, FA alias V dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggi Tondi)