NEWSTICKER

Dinilai Menghalangi Proses Hukum, Pengacara Lukas Enembe Bisa Terjerat Pidana

N/A • 27 September 2022 21:22

Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengkaji proses hukum terhadap pengacara Gubernur Papua, Lukas Enembe karena dinilai sudah menghalangi proses penyidikan Lembaga Antirasuah dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enambe.
 
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, salah satu upaya Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe yang dinilai merintangi penyidik yakni pemberian keterangan sakit kliennya. Padahal menurut KPK, Pengacara Lukas bukan dokter.
 
Kuasa hukum Lukas juga dinilai telah memberikan keterangan yang menggiring opini publik. Pembelaan terhadap klien itu diyakini sudah bukan kewenangan dari kuasa hukum.

Sebagai informasi, perintangan penyidikan bisa dipermasalahkan secara hukum berdasarkan pasal 221 KUHP dan pasal 21 Undang-Undang 31/1999. Lembaga Anti Korupsi sudah sering memperkarakan pihak yang diyakini merintangi penyidikan, salah satunya yakni eks Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(M. Khadafi)

Tag