NEWSTICKER

Menkopolhukam Hormati Keputusan MA Ubah Vonis Ferdy Sambo

N/A • 9 August 2023 19:11

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis Ferdy Sambo. MA memangkas hukuman otak pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat itu dari pidana mati menjadi seumur hidup.

"Mari kita terima supaya masyarakat tenang. Masih banyak persoalan hukum di negara kita," ujar Mahfud, Rabu, 9 Agustus 2023.

Menurut dia, proses hukum seperti itu sudah biasa terjadi. Namun, Mahfud berharap tidak kongkalikong dalam memberikan keputusan tersebut.

Ia mengatakan sistem hukum pidana di Indonesia hanya berakhir pada kasasi untuk pemerintah atau jaksa. Setelah itu, tidak ada proses lain, termasuk peninjauan kembali (PK). 

"Yang boleh PK itu hanya terpidana, kalau jaksa tidak boleh. Oleh sebab itu ya mari kita jaga keputusan ini agar tetap ditegakkan dan mudah-mudahan tidak ada kongkalikong permainan lagi," ujar dia. 

Sebelumnya, MA memangkas hukuman otak pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi seumur hidup. Selain itu, Putri Chandrawinata yang divonis 20 tahun menjadi 10 tahun; Rivky Rizal vonis 13 tahun jadi 8 tahun; Kuat Ma'ruf vonis 15 tahun jadi 10 tahun; dan Richard Eliezer menjalani vonis 1,5 tahun dan cuti bersyarat sejak 4 Agustus 2023. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Gervin Nathaniel Purba)