Lansia berusia 60 tahun divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, setelah terbukti bersalah menerima dua paket berisi ganja di rumahnya. Ironisnya saat menerima paket terdakwa tidak mengetahui isinya, karena merupakan pesanan sang anak yang tengah merekam di Lapas Semarang.
Sidang pembacaan vonis kepemilikan dua paket kardus ganja dengan terdakwa Asfiyatun 60 tahun dilangsungkan di Pengadilan Negeri Surabaya secara daring. Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Asfiyatun dinyatakan terbukti bersalah telah menyimpan dan menguasai narkoba. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa 7 tahun penjara.
Menanggapi vonis hakim, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. Menurutnya vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa, tidak tepat karena dalam sidang terungkap bahwa terdakwah tidak mengetahui barang yang dikirim anaknya adalah ganja seberat 17 kg.
Terdakwa hanya mengetahui pakaian dikirim oleh anaknya bernama Santoso yang sedang mencari hukuman penjara di Lapas Semarang.