NEWSTICKER

Harga Tiket Pesawat 'Terbang' dari Batas Atas

N/A • 9 August 2022 08:41

Kemenhub mengizinkan maskapai penerbangan mengenakan biaya tambahan (surcharge) untuk tiket pesawat terbang. Nilainya tertingginya dari batas atas adalah 15% untuk pesawat terbang bermesin jst dan 25% persen pesawat terbang bermesin baling-baling.

Dibolehkannya pengenaan surcharge sebesar hingga 25?ri batas atas harga tiket dengan mempertimbangkan lonjangan harga avtur dituangkan dalam SK Menhub 142/2022. Di dalam SK tertanggal 4 Agustus 2022 tersebut dinyatakan evaluasi terhadap penerapan biaya tambahan tiket penerbangan dilakukan sekurang-sekurangnya tiga bulan kemudian.

Artinya kenaikan harga tiket pesawat terbang berlaku sekurang-kurangnya hingga tiga bulan sejak disahkannya SK Menhub 142/2022. Maskapai penerbangan diminta menerapkan tarif yang terjangkau bagi masyarakat untuk memastikan kelancaran operasi dan keberlangsungan usaha yang sehat. 
(Luthfia Maharani Trianti)