Irjen Teddy Minahasa berhasil lolos dari tuntutan hukuman mati. Meski telah dinyatakan bersalah telah menjadi dalang penukaran barang bukti sabu dengan tawas.
Irjen Teddy Minahasa, terdakwa kasus penukaran barang bukti narkoba dengan tawas tersenyum cerah usai sidang pembacaan vonisnya. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu terlihat senang karena vonis hukuman mati yang dituntut jaksa tidak dipenuhi hakim. Meski vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, Teddy tetap akan mengajukan banding.
"Tidak ada kasus narkoba di negeri ini yang divonis hukuman mati atau seumur hidup. Semua rata-rata 20 tahun," kata Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris.
Sepanjang persidangan kasusnya yang digelar sejak Oktober 2022, Teddy kerap memberikan perlawanan terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU). Salah satu hal yang dipertanyakan pihak Teddy adalah ketidakmampuan jaksa menghadirkan barang bukti tawas yang ditukarkan dalam barang bukti sabu di persidangan.
Jaksa hanya mampu menyodorkan barang bukti telepon genggam Teddy yang berisi perintah Teddy untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.
Sejumlah pihak menyatakan vonis penjara seumur hidup bagi Teddy Minahasa dinilai terlalu ringan. Selain itu, perbuatan Teddy juga dinilai bisa dimasukkan ke dalam tindak pidana pencucian uang.
Terdakwa lain kasus penukaran barang bukti sabu dengan tawas, AKBP Dody Prawiranegara divonis hakim dengna hukuman 17 tahun penjara, Rabu (10/5/2023). Dody dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntunya dengan hukuman 20 tahun penjara.
Meski tidak terbukti menikmati hasil penjualan sabu, hakim menilai perbuatan dan peran mantan Kapolres Bukittinggi ini mengganti barang bukti sabu dengna tawas menjadi hal memberatkan. Atas vonis tersebut, Dody mengajukan banding.
Selain memvonis Dody Prawiranegara, majelis hakim PN Jakbar juga menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar kepada Linda Pudjiastuti. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Linda dengan 18 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Linda terbukti bersalah dan ikut menikmati keuntungan sebagai perantara dalam penjualan sabu.