Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon menggerebek sebuah rumah kos di Kota Cilegon, Banten, Rabu (28/9/2022). Dalam penggeledahan, polisi menemukan 35 gram sabu yang dikemas dan disembunyikan pada tempat tertentu.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Shilton, RH diketahui merupakan pengedar narkoba yang mendapat upah sebesar Rp1 juta dalam sekali transaksi. Polisi sedang memburu bandar yang memasok sabu kepada tersangka. Akibat perbuatannya, RH dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.