NEWSTICKER

Kompolnas: Nasib Eliezer di Kepolisian Akan Ditentukan Lewat Sidang Etik

N/A • 16 February 2023 12:31

Vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias alias Bharada E selama 1 tahun 6 bulan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menimbulkan perdebatan perihal masa depan Eliezer di Institusi Kepolisian. Menurut Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto nasib Richard Eliezer di Insitusi Polri akan ditentukan di sidang kode etik.

"Normanya sudah diatur di Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2022 mengenai kKode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik. Kewenangan itu nanti ada pada sidang kode etik karena yang bersangkutan (Eliezer) adalah organik di Brimob dengan ikut satuan di Mabes Polri sehingga nanti ketika sidang kode etik yang memimpin adalah kadiv propam," kata Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto saat diwawancara dalam program Metro Siang, Kamis (16/2/2023).

Albertus berharap dari pertimbangan yang disampaikan oleh majelis hakim soal vonis Richard Eliezer yang ringan serta status justice collaborator Eliezer sudah membuat terang perkara di saat pihak-pihak lainnya mencoba mengaburkan fakta-fakta di dalam persidangan, membuat Richard Eliezer tidak dijatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan putusan selama satu tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Bharada E. Dia terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Muhammad Ali Afif)