Drama persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memasuki babak akhir. Hakim telah menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa pasangan suami-istri (pasutri) yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Tak diduga, Hakim menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan Jaksa. Yakni Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi divonis pidana penjara 20 tahun.
Namun, hal ini menjadi angin segar dan bagaikan buah manis atas perjuangan keluarga Brigadir J sejak tahap awal perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.