Tenang, Larangan Bukber Tak Berlaku untuk Masyarakat Umum
N/A • 24 March 2023 10:25
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan masyarakat umum tidak dilarang untuk melakukan buka puasa bersama pada Ramadan 1444 Hijriah. Aturan hanya ditujukan kepada menko, menteri, hingga kepala pemerintahan.
Pramono Anung menegaskan bahwa saat ini Aparat Sipil Negara tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Oleh karenanya instruksi presiden mengenai larangan pejabat dan pegawai pemerintah untuk buka puasa bersama harus dipatuhi.
Diketahui, arahan itu tertuang dalam arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan penyelenggaraan buka puasa bersama.
(Ilham Amirullah)