Tersangka korupsi Surya Darmadi, setelah buron selama tiga tahun akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung. Pelaku penyerobotan lahan hutan di Riau seluas 37 ribu hektar ini. Akibat praktik tersebut, diduga negara dirugikan hingga Rp.104 triliun.
Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung, Surya Darmadi mengirimkan surat kesediaan hadir untuk diperiksa dan meminta status cekalnya dicabut. Surya Dharmadi yang tiba di Indonesia 15 Agustus lalu, langsung ditahan oleh penyidik di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Dalam melakukan aksinya ia menyeret sejumlah pejabat di Riau. Benarkah kewenangan perizinan menjadi lahan basah korupsi?