Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba. Nantinya Eliezer akan ditempatkan di kamar khusus.
Kejaksaan Agung mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan penjara terhadap Richard Eliezer. Eksekusi ditandai dengan pemindahan Eliezer dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.
Eliezer tiba di Lapas Salemba, Senin (27/2/2023) sore sekitar pukul 14.30 WIB dengan pengawalan ketat petugas. Sejumlah petugas dari lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) juga terlihat turun dari mobil dan langsung masuk ke area dalam lapas.
Dalam perkara pembunuhan Yosua, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Richard Eliezer pidana kurungan satu tahun enam bulan penjara.