Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk menindaklanjuti temuan transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Meski disambut baik DPR, rencana pembentukan satgas ini dianggap remeh beberapa kalangan.
Sebagai upaya-upaya bersih di lingkungan Kemenkeu, Sri Mulyani mengaku memberi sanksi disiplin ke 193 pegawainya. Sanksi diberikan ke pegawai yang terbukti terlibat dalam transaksi janggal itu. Namun, parlemen masih ragu karena banyak laporan transaksi janggal yang belum ditindaklanjuti.
Transaksi janggal Rp349 trilun bahkan disebut belum dipastikan secara keseluruhan sebagai pelanggaran hukum. Namun, penyesuaian data bisa menjadi fondasi yang kuat untuk menindaklanjuti skandal transaksi janggal itu.