Usulan kenaikan harga dari biaya penyelengaraan ibadah haji dibebankan kepada jemaah sangat mengejutkan. Tidak tanggung-tanggung, kenaikan hampir dua kali lipat di bandingkan biaya haji pada tahun lalu.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah berdalih, jika biaya tidak naik menjadi Rp69 juta pada tahun ini, maka resikonya tahun 2028 jemaah harus membayar 100%, yakni sebesar Rp90 juta.
Bukankah ada nilai manfaat yang ditabungkan jemaah dan itu harus dikelola selama masa tunggu yang bisa sampai puluhan tahun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan bahwa saat ini dana pengelolaan BPKH sebesar Rp166 triliun. Angka tersebut meningkat dari tahun sebelumnya. Di sisi likuiditas, nilainya cukup baik yaitu di atas dua kali dari biaya pemberangkatan ibadah haji.
"Sebenarnya apa yang ada di pengelolaan dana haji pada saat ini masih relatif baik," ujar Fadlul Imansyah dalam tayangan Metro Siang, Minggu (22/1/2023).
Fadlul menuturkan, untuk bisa membiayai keberangkatan haji kedepannya sudah cukup. Jadi, tidak ada yang harus dikhawatirkan seluruh calon jemaah haji.
Walaupun kondisi keuangan haji pada saat ini cukup baik, namun Fadlul mengkhawatirkan prospek keberangkatan haji di masa yang akan datang.
Sedangkan, Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menyampaikan bahwa yang diajukan oleh Kemenag adalah sesuatu yang bersifat rasional. Ia menyayangkan langkah Kemenag yang mengambil keputusan untuk menaikkan biaya haji.
Kebijakan itu tidak melewati mekanisme sosialisaisi terlebih dahulu. Sebelumnya, tidak ada sosialisasi tentang perlunya ada penambahan uang setoran awal. Hal itu menjadi karakter birokrat pemerintah yang selalu tiba-tiba.
Menurut Maman, masyarakat belum paham soal berapa biaya yang dimiliki jemaah, berapa kewajibannya, dan berapa yang ditanggung dana manfaat dan sebagainya.
Maman berharap kenaikan biaya haji ini tidak langsung melejit. Kenaikan biaya harus lebih rasional. Ia menyarankan agar ada sosialisasi di tengah-tengah masyarakat.
"Itu (kenaikan biaya haji) harus disesuaikan dengan aspek-aspek keadilan, likuiditas dan lain-lain, sehingga tidak ada keberatan dari calon jemaah haji," tegas Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq.