NEWSTICKER

Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

Kejagung Masih Pelajari Vonis Penjara Seumur Hidup Teddy Minahasa

N/A • 10 May 2023 11:17

Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari putusan Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Barat terhadap terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa yang dibacakan, Selasa (9/5/2023). 

Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup karena terbukti melakukan tindak pidana menjual narkotika jenis sabu yang merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Menanggapi vonis terhadap Teddy, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut Kejagung belum menentukan sikap soal putusan tersebut.

“Kalau itu saya belum mendapatkan laporan dari yang teman-teman di persidangan. Biasanya itukan dilaporkan dulu sama pimpinan, pimpinan nanti yang akan bersikap, masih kita pelajari dulu ya,” ungkap Ketut, Rabu (10/5/2023).

Kejagung, kata Ketut, masih punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah melakukan upaya hukum banding atau sebaliknya.

Adapun terdakwa kasus narkoba Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). 

Ada enam hal yang memberatkan vonis mantan Kapolda Sumatera Barat itu. 

Pertama, Teddy Minahasa tidak mengakui perbuatannya selama persidangan. Kedua, Ia berbelit-belit dalam memberikan jawaban. Ketiga, Ia dianggap menikmati hasil penjualan sabu. Keempat, Ia tidak mencerminkan perilaku polisi yang baik. Kelima, Ia merusak citra Polri. Terakhir, Ia mengkhianati perintah Presiden Jokowi dalam pemberantasan narkoba. 

Pengabdian dan prestasi di Polri menjadi hal yang meringankan hukuman Teddy Minahasa. Vonis yang diberikan hakim ke Teddy Minahasa lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa. Ia dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 
 
Teddy melalui kuasa hukumnya Hotman Paris akan mengajukan banding atas vonis penjara seumur hidup itu. Hotman menyebut pihaknya terus melakukan upaya-upaya hukum yang dapat membebaskan Teddy Minahasa hingga PK (peninjauan kembali). Namun, Ia bersyukur Teddy Minahasa tidak divonis hukuman mati.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Firny Firlandini Budi)