NEWSTICKER

Banding Ditolak, Kuat Maruf Tetap Divonis 15 Tahun Penjara

N/A • 12 April 2023 21:06

Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman terhadap Kuat Ma'ruf, Rabu (12/4/2023). Dengan demikian, Kuat tetap menjalani hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," ucap hakim ketua, Abdul Fattah.

Kuat Maruf dinyatakan terbukti bersalah dan ikut serta dalam pembunuhan berencana Kepada Brigadir J. Sehingga, Ia pantas untuk menjalani hukuman sesuai yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan.

Hari ini, empat dari lima terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah mengajukan banding. Namun, hakim menolak seluruh banding yang diajukan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Khusus untuk Sambo, ia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Heri Dwi Okta R)