NEWSTICKER

Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara dalam Kasus Peredaran Sabu Teddy Minahasa

N/A • 10 May 2023 11:55

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis 17 tahun penjara kepada mantan Kapolres Bukittinggi, Sumatra Barat, Dody Prawiranegara. Dody terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika jenis sabu.

"Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H. Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).

Adapun hal yang memberatkan putusan di antaranya Dody telah merusak kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, khususnya Polri, yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas narkoba. Dody juga dianggap mengkhianati perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberantasan narkotika.

Sementara itu hal meringankan hukuman Dody ialah mengakui dan menyesali perbuatannya, tidak ikut serta menikmati hasil kejahatan, dan belum pernah dihukum.

Dody dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa dengan 20 tahun penjara. Hal yang meringankan 

Sebelumnya, jaksa menuntut Dody Prawiranegara dengan hukuman 20 tahun penjara. Teddy dinilai bersalah dan melakukan tindak pidana peredaran narkotka jenis sabu. 

Dody melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kasus ini bermula ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Dody yang saat itu Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa, yang saat itu menjabat Kapolda Sumatra Barat.

Teddy lantas memerintahkan Dody untuk membulatkan barang bukti sabu menjadi seberat 41,4 kg, dan meminta Dody menukar sabu dengan tawas sebanyak 10 kg. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Anggie Meidyana)