NEWSTICKER

Arif Rachman Menceritakan Sambo Marah saat Timsus Olah TKP di Duren Tiga

N/A • 13 January 2023 16:54

Arif Rahman Arifin menceritakan Ferdy Sambo marah ketika Tim Khusus (Timsus) Polri melakukan olah TKP di rumah dinas Duren Tiga. Olah TKP dilakukan empat hari pasca pembunuhan Brigadir J tanpa seizin Ferdy Sambo. 

"Kurang lebih 20.30 WIB Pak Kaba (Kabareskrim) dengan rombongan keluar. Kami juga keluar dari TKP karena ramai sekali di dalam," kata Arif Rachman di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Arif mengatakan, ketika Timsus Polri sedang melakukan olah TKP, Arif ditelepon oleh Hendra Kurniawan yang sedang berada di Jambi. Dalam telepon tersebut, Arif mengaku, suara Hendra terdengar emosi.

"Kemudian tidak beberapa lama Pak Hendra menelepon kami" ujarnya.

"Posisi Hendra di Jambi ya?" tanya hakim.

"Ya di Jambi," jawab Arif.

Arif menjelaskan percakapannya dengan Hendra Kurniawan. Ia memberi tahu bahwa ada TKP di rumah dinas Duren Tiga. 

Hendra: Kamu lihat siapa yang mimpin?

Arif: Siap

Hendra: Loh siapa apa?

Arif: Siap tidak tahu

Lalu Hendra bertanya dengan nada kesal mengapa Arif tidak tahu siapa yang berada di TKP. Arif menjawab bahwa dirinya hanya di luar TKP. 

"Akhirnya saya berusaha ke dalam, saya lihat yang sedang olah TKP di dalam sepertinya orang dari Puslabfor karena sedang memasang benang," sambungnya.

"Itu yang ditanyakan ya? Kabareskrim langsung yang menurunkan?," tanya hakim memastikan.

"Kabareskrim langsung, olah TKP," jawab Arif.

Tak lama setelah itu, Arif mengatakan Sambo juga sempat menghubungi Arif. Pada saat itu, Arif mengatakan Sambo marah kepada Arif, karena rumah dinasnya dilakukan olah TKP tanpa seizin dirinya.

"Ferdy Sambo juga menelepon kami setelah Hendra menelpon. Pak Ferdy Sambo menelepon, menanyakan hal yang sama tapi sudah dengan nada marah. 'Mereka tidak tahu itu rumah saya disitu. Apa mereka tak punya tata krama izin dengan saya?'. Setelahnya, saya cuma siap siap saja," kata Arif.

Dalam sidang perkara ini, Arif Rachman didakwa merusak CCTV yang membuat obstruction of justice kasus pembunuhan Yosua. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama dengan lima orang lainnya, yakni Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, AKP Irfan Widyanto, Brigjen Hendra Kurnia, dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Shania Iswandani)