Permasalahan LGBT selalu menjadi polemik lantaran banyaknya yang pro dan kontra terhadap hal ini. Apalagi di Indonesia, yang norma sosialnya begitu kental dengan adat ketimuran. Tak jarak kelompok LGBT ini menerima penolakan.
Di dalam norma agama, sudah jelas bahwa LGBT dilaran dan haram hukumnya. Namun, gerakan-gerakan yang menudkung LGBT semakin bermunculan dengan membawa hak asasi manusia (HAM). Kaum LGBT memiliki hak dan keadilan yang sama di mata hukum.
Apakah hukum Indonesia lemah sehingga bisa disusupi oleh isu-isu LGBT?