Menko Polhukam Mahfud MD angkat bicara soal vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo yang dianulir Mahkamah Agung (MA). Mahfud mengungkap vonis kasasi MA sudah final dan pemerintah maupun jaksa tidak dapat melakukan Peninjauan Kembali (PK) jika kasus sudah sampai kasasi.
"Menurut saya seluruh pertimbangan sudah lengkap dan kasasi itu sudah final," kata Mahfud MD, Rabu, 9 Agustus 2023.
Mahfud juga menyebut jika terpidana seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi. Melainkan hanya grasi.
"Seumpama negara boleh melakukan upaya hukum itu ya kita lakukan tapi di dalam sistem hukum kita, kalau hukum pidana sampai kasasi itu jaksa atau pemerintah tidak boleh PK (peninjauan kembali), yang boleh PK itu hanya terpidana," kata dia.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman empat pembunuh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (J) dalam kasasi. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak lagi mendapatkan hukuman mati.
Perkara Sambo teregister dengan nomor perkara: 813 K/Pid/2023. Majelis kasasi menilai Sambo terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama. Namun, hukuman mati dinilai tidak pas untuknya. Tidak semua hakim menilai hukuman dia pantas untuk dikurangi.
Lalu, hukuman Ricky Rizal Wibowo juga dikurangi dari sebelumnya 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara. Orang kepercayaan Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapatkan keringanan hukuman. Dia kini hanya menjalani vonis penjara selama sepuluh tahun dari sebelumnya selama 15 tahun.
Istri Sambo, Putri Candrawathi juga diberikan keringanan. Pidananya bahkan dipangkas setengah dari sebelumnya selama 20 tahun penjara.